2 Orang Purnawirawan Jendral di Pusaran Mega Korupsi Asabri dengan Total 23,7 Triliun

8 Tersangka Mega Korupsi PT Asabri ditetapkan sebagai tersangka. gstatic.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Kasus korupsi Asabri yang merugikan Negara hingga 23.7 triliun telah membuat rakyat Indonesia depresi. Betapa tidak dana yang besarnya tak tanggung-tanggung itu dikorup oleh segelintir orang yang saat ini masih tersenyum di atas penderitaan rakyat berkepanjangan.

Kasus tersebut kini memasuki babak baru setelah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ditetapkannya delapan orang tersebut sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejagung memeriksa 10 orang yang diduga terlibat kasus mega korupsi itu  pada Senin (1/2/2021).

Yang mengejutkan adalah keberadaan dua dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah purnawirawan jenderal TNI. Keduanya merupakan mantan direktur utama PT Asabri dengan periode amanah yang berbeda.

Dua orang purnawiranwan jendral tersebut adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Adam adalah  alumnus akademi militer tahun 1972. Adam  menjabat direktur utama PT Asabri pada 2011-2016. 

Sosok berikutnya dari kedua purnawirawan jendral tersebut adalah Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Sonny merupakan Lulusan akademi militer tahun 1982. Sonny adalah direktur utama PT Asabri periode 2016-2020.

Dua tersangka dari enam tersangka lainnya lebih mengejutkan lagi. Keduanya bahkan merupakan terdakwa kasus korupsi dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Mereka  adalah Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BTS) 

Tersangka lainnya dari delapan garong uang Negara tersebut adalah Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP), Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015. Berikutnya adalah Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W Siregar (IWS).

Mereka delapan tersangka tersebut langsung  dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021. 

Adapun tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) tak ditahan karena masih dalam proses penahanan perkara korupsi PT Jiwasraya.

"Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin bahwa hak para prajurit TNI/Polri yang tersimpan di PT Asabri tak akan hilang di tengah pengusutan kasus mega korupsi sebesar Rp23 triliun itu.

"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum. Uang mereka tidak akan hilang dengan cara apa pun," kata Mahfud dalam pernyataannya melalui akun YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Adapun  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus (timsus) terkait adanya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri. Timsus itu dibentuk untuk melacak aliran danan serta aset milik para tersangka yang berada di luar negeri.

"Jadi kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres. Makanya tadi kita sudah dorong tim mungkin besok sudah ada pengajuan untuk pembentukan tim yang khusus ke luar negeri," kata Febrie kepada awak media,Selasa (2/2/2021). (af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak