Oleh: Septantri Fazlurahman, SH
Ketua Bidang Polhukam & Advokasi DPD Gelora Kabupaten Bogor.
TendaBesar.Com - Opini - Hukum adalah suatu kaidah yang dibentuk masyarakat guna memperkecil peluang tindak kejahatan sehingga masyarakat dalam melakukan suatu perbuatan bisa terlindungi
Dalam hal ini, bahwa semua perbuatan ataupun suatu pristiwa di masyarakat harus memiliki payung hukumnya termasuk peristiwa yang berkaitan dengan hutang piutang pasca pandemi covid 19
Sering terjadi kekeliruan dalam mengatasi peristiwa hutang piutang dan terkadang Hukum menjadi momok menakutkan dalam mengatasi persoalan tersebut
Langkah pidana dengan melaporkan ke kepolisian juga dianggap lumrah dalam menyelesaikan persoalan yang sebenarnya harus dilihat dulu peristiwa asal dan kompetensinya
Bahkan pasal 378 KUHP seringkali menjadi cara yang tepat dalam memasukkan unsur rangkaian kebohongan dan tipu muslihat pada setiap peristiwa hutang piutang yang terjadi di masyarakat
Siapapun kita harus paham tentang pentingnya melihat peristiwa tersebut apakah rangkaian kebohongan atau tipu muslihat terjadi sebelum adanya perjanjian hutang piutang (ante factum) atau setelah terjadinya perjanjian hutang piutang (post factum)
Jika dikaitkan dengan ante factum maka rangkaian kebohongan dan tipu muslihat dapat menjadi peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dlaam unsur delik pasal 378 KUHP
Namun sebaliknya apabaila rangkaian itu terdapat pasca perjanjian (post factum) maka perbuatan itu merupakan peristiwa "gagal memenuhi prestasi" sebagaimana yang terdapat dalam klausul wanprestasi perdata
Hal ini menjadi penting agar masyarakat dan penegak hukum dapat meletakkan peristiwa hutang piutang menjadi terang sehingga masyarakat baik itu pemberi hutang dan penerima hutang merasa terlindungi dalam melakukan transaksi kedepannya