Akhirnya Golkar Tetapkan Nia Dan Sayogi Sebagai Cabub Dan Cawabub Pada Pilada Kab. Bandung


TendaBesar.Com - Bandung - Teka-teki bakal cabub dan cawabub yang bakal diusung oleh partai Golkar dalam pilkada Kabupaten Bandung terjawab sudah.

Menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini menduga-duga, akhirnya Partai Golkar menetapkan pasangan Nia Agustina dan Usman Sayogi sebagai cabub dan cawabub dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Ditetapkannya istri Bupati Dadang Naser dan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung tersebut dalam Pilkada Bandung sesuai dengan SK nomor 89/DPP/Golkar/VII/2020 tentang Pengesahan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kab. Bandung dari Partai Golkar tertanggal 12 juli 2020.

Dalam SK yang ditandatangani ketua umum DPP Partai Golkar tersebut, ditetapkan Nia Agustina dan Usman Sayogi sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari Partai Golkar dalam pertarungan pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Kabar gembira tentang ditetapkannya sepasang cabub-cawabub tersebut dibenarkan oleh Usman Sayogi. Calon wakil bupati itu membenarkan jika Partai Golkar memandatkannya sebabagai bakal calon wakil bupati mendampingi Nia Agustina.

"Iya betul, saya dimandatkan oleh Partai Golkar mendampingi bu Nia Agustina" ucap Usman, Ahad (13/7/2020).

SK penetapan keduanya diserahkan di Jakarta Ahad 13 Juli 2020 siang oleh Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Yang menyerahkan SK langsung Ketua Umum Partai Golkar Bapak Airlangga," lanjut Sayogi

Meskipun demikian Sayogi menyampaikan bahwa SK tersebut masih bersifat rekomendasi, sebab Golkar masih memiliki wacana berkoalisi dengan partai lain yang mungkin saja komposisi tersebut bisa berubah.

"Nantinya bisa saja bukan saya yang ditetapkan oleh koalisi, atau mungkin juga partai koalisi sepakat dengan rekomendasi Golkar," kata Sayogi menjelaskan.

Namun demikian, sebenarnya Partai Golkar bisa mengusung pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada pilkada Kabupaten Bandung tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. (saf/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak