Kasus Pemalsuan Ijazah, Pelawak Senior Qomar Ditahan



TendaBesar.Com - Jakarta - Dunia entertain kembali dirundung malu. Puluhan terciduk karena kasus narkoba, prostitusi, penipuan. Kini diterpa kasus pemaslsuan ijazah.

Cukup mengejutkan halayak bahwa tiba-tiba pelawak senior Nurul Qomar (Pelawak Qomar) dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes pada Rabu, (19/8/2020)

Ia digelandang ke jeruji besi karena tersangkut penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2017 silam.

Kasusnya berawal dari laporan UMUS terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat menjadi Rektor pada universitas tersebut.

Penahanan pelawak Qomar dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Furqon Nur Zaman dan diperkuat oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho.

Kaus pemalsuan ijazah yang melibatkan pelawak senior tesebut telah melalui beberapa kali persidangan dan telah diputus bersalah oleh pengadilan. 

Majelis hakim PN Brebes telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara kepada Qomar pada Sidang Senin, 11 November 2019. Atas vonis itu, Qomar langsung menyatakan banding.

Kemudian pada tingkat banding pelawak itu juga dinyatakan bersalah dan dia lanjut menuntut keadilah ke tingkat kasasi. Di tingkat kasasi ia tetap dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan.

"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," ujar Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar.

Saat tiba di lapas Qomar sempat bercengkrama sembari menjawab salam dari awak media. Masih dengan gaya kelakarnya, ia menunjukkan tangannya yang diborgol.

"Nih, hahaha", kata Qomar menunjukkan kedua tangannya yang terborgol, sambil turun dari mobil tahanan

Sementara itu di tempat terpisah saat diwawancara, Ketua Yayasan UMUS, Muhadi Setiabudi, mengatakan bahwa dirinya menghormati atas keputusan eksekusi jaksa tersebut.

"Saya menghormati putusan hukum itu. Dia terbukti melakukan pemalsuan SKL. Ini sangat merugikan dunia pendidikan," ujar Muhadi (fer/tendabesar)





Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak