TendaBesar.Com - Bogor - Perhelatan pesta Demokrasi dalam rangka pemilihan kades serentak di Kabupaten Bogor mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat.
Pemilihan kades serentak 2020 di Kabupaten Bogor mendapatkan izin unutk tetap dilajutka pada 20 Desember 2020 oleh kementerian dalam negeri.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Ia menjelaskan bahwa usai menggelar sejumlah rapat dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri, disepakati pilkades serentak tetap digelar setelah Pilkada 2020.
"Pilkada 2020 kan 9 Desember. Nah, di jajaran Pemkab Bogor bersama forkopimda, sepakat bahwa Pilkades 2020 kita laksanakan pada 20 Desember. Mudah-mudahan tidak ada perubahan," tutur Iwan, Jumat (14/8/2020).
Diketahui sebelumnya Kemendagri menerbitkan surat bernomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu atau PAW yang ditunjukkan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dikonfirmasi tentang penerbitan surat tersebut di atas, Iwan menjelaskan bahwa mestinya pilkades serentak dilaksanakan november, namun diundur menjadi bulan Desember.
"Surat itu sudah kita tindaklanjuti dan kesepakatan itu tadi. Awalnya kan kita mau gelar pilkades bulan November. Tapi karena Pandemi Covid-19, terbitlah surat itu. Maka kesepakatannya boleh pilkades setelah pilkada," jelas Iwan
Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, bakal mengajukan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk Pilkades Serentak 2020.
Ade Jaya Munadi, Kepala DPMD Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa anggaran itu akan diajukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020, yang rencananya bakal dibahas pada September.
"Kita sudah dapat izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk menggelar pilkades pada 20 Desember. Mudah-mudahan tidak ada perubahan. Untuk anggarannya kita akan ajukan dalam APBD Perubahan," kata Ade
Ade merinci bahwa anggaran tersebut berdasarkan pada jumlah daftar pemilih setiap desa dimana data sementara tercatat jumlah pemilih sekitar 740 ribu orang di 88 desa tersebar di 34 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
"Itu sementara ya. Itu acuannya dari data pemilih pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018. Kita sedang menunggu data dari disukcapil juga, terus nanti ada verifikasi lagi di setiap desa. Jadi anggaran yang dicairkan sesuai jumlah pemilih untuk panitia pemilihannya," tegas Ade.
Adapun Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Bogor bakal diikuti oleh 88 desa di 34 kecamatan. Dari Jumlah tersebut terdapat 66 kades berakhir masa jabatannya pada tahun ini dan 22 desa berakhir Januari 2021. (af/tendabesar)