TendaBesar.Com - Jakarta - Kasus Djoko Tjandra terus menggelinding dan kini menyeret orang-orang berpengaruh di kepolisian. Ia menyeret dua orang jendral menjadi tersangka.
Usai merampungkan gelar perkara penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka. Tak tanggung-tanggung dua tersangka tesebut orang sangat perpengaruh di jajaran kepolisian.
Dua orang jajaran polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Kedua jendral tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan keduanya sebagai penerima suap.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengatakan bahwa kedua jendral tersebut diduga sebagi pihak penerima suap.
"Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte selaku penerima kita tetapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP," karta Argo, Jumat (14/8/2020).
Argo mengatakan bahwa barang bukti yang disita adalah sejumlah uang dollar, satu buah unit laptop, HP dan sperangakat CCTV.
"Barang bukti yang kita sita adalah US$ 20 ribu, HP, laptop, dan CCTV", lanjut Argo
Argo menjelaskan bahwa dalam kasus ini polisi telah memerikasa 19 saksi dan ahli dari Siber dan Inafis. Ia juga menjelaskan jika gelar perkara juga disupervisi KPK
"Gelar perkara dihadiri Deputi Penindakan KPK, Direktur Lidik, Direktur Sidik, bagian penuntutan, koordinator dan supervisi KPK", tutur Argo.
Argo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri.
"Itu baru kasus korupsinya dan langsung disupervisi KPK," tutup Argo (saf/tendabesar)