Trending

Kabupaten Bogor Terapkan PSBB di 11 Zona Merah


TendaBesar.Com - Bogor - Setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merestui  Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) daerah Bogor Kota, Bogor Kabupaten, Kota Depok, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten. Pemkab Bogor menyiapkan langkah langkah yang bakal dilakukan salah satunya PSBB akan difokuskan di daerah yang masuk kategori zona merah.

“Kabupaten Bogor  itu sangat luas, terdiri dari 40 kecamatan. Selain itu  jumlah personil yang terbatas tidak akan cukup apabila PSBB diterapkan di 40 kecamatan” kata Bupati Bogor Ade Yasin.

Adapun daerah yang termasuk zona merah di kabupaten Bogor adalah 11 kecamatan dari total 40 kecamatan yang ada. Kesebelas kecamatan yang termasuk zona merah  adalah Jonggol, Citeureup,  Gunungputri,  Cileungsi, Parung Panjang, Ciseeng, Kemang, Ciampea, Ciomas, Cibinong, dan Bojonggede.

“Kami prioritaskan wilayah merah yang akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  yaitu di 11  kecamatan yang tadi disebutkan. Adapun sisanya, 29 kecamatan, tetap dilakukan Pembatasan Sosial Biasa seperti yang telah berjalan sampai saat ini. Yang saat ini sudah berjalan, evaluasinya sudah cukup bagus, seperti inisiatif yang dilakukan oleh kepala desa yakni pengetatan arus keluar masuk  di tingkat desa, RT dan RW, bahkan sampai saat ini  masih berjalan penyekatan-penyekatan yang dilakukan di beberapa desa”,  kata Ade Yasin, di kantor pemerintahan kabupaten Bogor,  Pendopo  Cibinong, Bogor, Ahad, (12/4/2020).

Ade Yasin menambahkan, Pemkab Bogor tidak serta-merta langsung menutup pabrik-pabrik yang masih beroperasi. Sebab, banyak industri di Kabupaten Bogor yang memiliki ratusan hingga ribuan karyawan.“Bayangkan bila pabrik-pabrik tersebut diberhentikan beroprasi, nasib ribuan karyawan pabrik terebut bakal terancam, yang artinya beban Negara juga semakin berat. Bahkan saat ini sudah ada sekitar 100 ribu buruh dari berbagai sektor yang dirumahkan akibat wabah covid-19 ini”. tuturnya

Pemkab Bogor sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pelaksanaan PSBB di Kab. Bogor. Perbup ini, berisi tentang mekanisme PSBB di Kabupaten Bogor. Selain itu Pemkab Bogor juga sedang mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar PSBB. "Karena kalau hanya imbauan, itu pasti (warga) nggak nurut juga," tegas Ade Yasin. (af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak