Siapapun Yang Menolak Jenazah Terpapar Covid-19, Terancam Pasal Berlapis


TendaBesar.Com - Semarang - Siapapun oknum  warga yang menolak pemakaman jenazah terpapar Covid-19, akan ditindak tegas oleh pihak berwajib. Hal ini telah dilakukan oleh pihak Polda  Jawa tengah yang mengamankan tiga orang yang diduga provokator dalam penolakan jenazah perawat positif Covid-19  di Kabupaten Semarang. Ketiganya bakal terancam jeratan pasal berlapis.

"Polda telah mengamankan 3 orang yang diduga sebagai otak profokator dan diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang pandemi Wabah Penyakit," hai itu dijelaskan oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto kepada wartawan di kantornya, Semarang, Sabtu, (11/4/2020).

Beliau menjelaskan Pasal 212 KUHP berbunyi; "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Adapun Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit berbunyi; "Barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undan-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah".

"Sementara Pasal 214 KUHP, (ayat) 1, paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 bila dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Budi Haryanto.

Sebelumnya viral di media sosial, penolakan terhadap jenazah seorang  perawat RSUP Kariadi Semarang terpapar Covid-19 oleh sekelompok orang yang mengatas namakan aspirasi warga terjadi di TPU Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis 9 April. Setelah ditolak warga, petugas akhirnya membawa jenazah tersebut di Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.

Salah seorang pria bernama Purbo yang mengaku Ketua RT menyampaikan permintaan maaf terkait penolakan tersebut. Permintaan maaf disampaikan Purbo didampingi Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto, di kantor PPNI Jateng. Purbo yang merupakan Ketua RT VI Dusun Sewakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang merasa menyesal dan meminta maaf kepada keluarga besar almarhumah.

"Saya pribadi merasa menyesal dan memohon maaf kepada keluarga besar almarhumah yang sempat tidak jadi dimakamkan di Sewakul. kata Purbo, Jumat, (10/4/2020).

Namun kini makin banyak yang bersimpati pada dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang diungkapkan baik di media sosial maupun melalui video kreatifitas. salah satunya seperti yang disampaikan oleh akun face book bernama Ramli Ahmad " wahai saudaraku seiman! janganlah kalian menolak saudara-saudara kalian yang meninggal akibat Covid-19 terkhusus tenaga medis. mereka itu saat ini garda terdepan dalam menangani Covid-19, mereka rela mempertaruhkan diri mereka, mereka rela jauh dari keluarganya demi menangani saudara-saudara kita yang terkena covid-19 itu. jika kalian menolak maka sesungguhnya kalian tidak punya sifat penyayang sama saudara-saudara kita yang meninggal akibat covid-19 tersebut. dan untuk pemerintah, saran dari rakyat kecilmu, perlakukan tenaga medis yang meninggal seperti para pahlawan, makamkan mereka di tempat pemakaman para pahlawan, karena mereka juga para pahlawan negeri ini. terimakasih semoga tidak ada lagi masyarakat yang menolak saudaranya yang meninggal akibat covid-19 itu dimakamkan di kampungnya. amin ya Robbal alamiin. demikian disampaikan oleh akun dengan nama Ramli Ahmad yang memberikan respek tertinggi kepada para tenaga medis. (sbr/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak