3 Hari PSBB Surabaya "Semerawut" Pelanggar Masih Diberi Sanksi Teguran


TendaBesar.Com - Surabaya  - Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polda Jawa Timur menciduk  satu orang warga tangerang yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang keluyuran di titik pemeriksaan  Bundaran Waru, Surabaya, Selasa, (28/4/2020). 

Irjen Luki Hermawan, Kapolda Jatim mengatakan, ODP tersebut merupakan warga Tangerang yang mengaku bahwa dirinya merasa bosan menjalani karantina mandiri. 

Dikarenakan  tidak merasa betah di rumah, ODP itu berangkat  ke Surabaya untuk menemui saudaranya.
"Dia mengaku tidak betah dan mencari suasan baru keluar rumah untuk menemui saudaranya di Surabaya," kata Luki, Selasa, (28/4/2020)

Kapolda Jatim Itu  mengatakan, bahwa status ODP tersebut diketahui dari surat keterangan dokter yang dibawa warga Tangerang tersebut.

"Ada surat keterangan dari dokter jika yang bersangkutan harus dikarantina," kata Luki. 

Setelah diketahui jika ternyata orangnya ODP, petugas langsung mengirimnya ke rumah sakit terdekat. Petugas yang mengevakuasinya menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Semenjak diberlakukannya PSBB selama tiga hari di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, tercatat bahwa mereka  yang melanggar aturan hanya diimbau dan ditegur secara lisan. 

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim juga mengatakan hal yang sama. “Imbauan dan teguran dilakukan hingga 30 April 2020. Per tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 akan ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi warga yang melanggar," kata Khofifah. 

Adapun sanksi bagi mereka yang  melanggar  telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jatim No.18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di daerah Jawa Timur. 

Dalam pergub No. 18 Tahun 2020 tersebut  diatur bahwa pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten / kota bisa memberikan sanksi administraif kepada para pelangar. Adapun bentuk sanksi administratif itu antara lain teguran lisan, teguran tertulis, tindakan yang bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai kewenangan. 

Di samping menerapkan sanksi administratif, pihak penegak hukum juga bisa melakukan penindakan terhadap  para pelanggar sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak