TendaBesar.Com - Jakarta - Untuk menarik investor mau berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 80 tahun bagi investor.
Alasan pemerintah janjikan HGB 80 tahun itu adalah untuk memberikan kemudahan bagi investor mau berinvestasi di IKN.
"Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam acara Rilis Indikator Politik di Jakarta, Senin (10/10/2022) seperti dilansir merdeka.com.
HGB 80 itu dibagi dalam tiga tahap: tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun sehingga total menjadi 80 tahun. Namun tidak hanya itu perizinan HGB selama 80 tahun itu masih bisa diperpanjang hingga 80 tahun apabila dirasa penggunaannya sangat bermanfaat untuk masyarakat.
"Karena HGB 80 tahun itu, apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi, sehingga 160. Namun kita izinkan nanti selama 80 tahun itu yang akan kita berikan kemudahan," papar Hadi
Dalam kesempatan itu Hadi juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan empat perencanaan wilayah dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN yang akan diserahkan pada Otorita IKN untuk segera disahkan.
Sementara masih ada lima wilayah yang RDTR-nya sedang dalam proses yang ditargetkan selesai pada akhir 2022.
Hadi kembali menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan perihal pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah IKN yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN.
"Semuanya akan kita laksanakan, dan akan kita serahkan pada Kepala Badan Otorita IKN, termasuk rdtr, tata ruang, masalah pertanahan, nanti juga akan kami bantu, dan akan kami serahkan pada Kepala Otorita IKN," pungkas Hadi
(af/tb)