TendaBesar.Com - Lombok Tengah - Perasaan senang, haru dan bahagia dirasakan oleh Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka dan sempat ditahan. Usai kasusnya viral menghebohkan jagat media social dan menjadi perhatian masyarakat luas, akhirnya dia bisa bernafas lega dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Saat ini amak Sinta sudah kembali ke rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.
Atas penangguhan penahanan itu iapu tak lupa berucap syukur kepada Tuhan yang Maha Esa bisa kembali berkumpul dengan keluarganya meski sudah sempat mencicipi dinginnya ruang sel polres.
"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata Amak Sinta, saat ditemui awak media di rumahnya di Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis (14/4/2022).
Amak Sinta adalah korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.
Kronologis ia akhirnya membunuh dua begal yang membegalnya
Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.
Pada saat ia mengantarkan makanan untuk ibunya pada Minggu malam (10/4/2022) mengendarai sepeda motornya tetiba ia dibegal dengan cara dihadang dan diserang para pelaku begal menggunakan senjata tajam di jalan Desa Ganti di daerah Lombok Timur.
Sebagai orang yang berusaha membela harta bendanya diapun tidak melarikan diri melainkan melakukan perlawanan dengan bertarung bersama 4 orang begal tersebut. taqdir berkata apes buat si pembegal. Dua dari 4 orang itu terbunuh dan dua lainnya terluka dihajar amak Sinta dan melarikan diri.
Usai kejadian itu, Sinta merasakan badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku. Dan setelah membunuh dua orang dari 4 orang begal itu Amak Sinta pergi ke rumah keluarganya menenangkan diri.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan. Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," tuturnya
Lantas karena telah membunuh orang yang akan membunuh yaitu dua begal tersebut, Amak Sinta ditangkap pihak kepolisian dan ditahan
"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," kata Amak Sinta.
Amak Sinta dan istrinya, Mariana (32), serta keluarganya setiap hari bekerja sebagai petani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Keluarga kecil ini merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah.
"Saya kerja sebagai petani," katanya.
.
Usai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Tengah Amak Sinta dan keluarganya terguncang dan mengalami depresi hingga susah tidur. Amak Sinta terus memikirkan kasus yang menimpanya. Namun pasca pihak kepolisian melakukan penangguhan penahanan karena dukungan masyarakat luas maka ia merasa agak tenang.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," kata Amak Sinta lirih.
Sementara itu Kepala Desa Ganti, H Acih, mengatakan bahwa pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut.
H. Acih juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Amak Sinta bisa dibebaskan.
"Saya berharap supaya bisa dibebaskan," kata Acih
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4/2022).
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa, (12/4/2022)
Selain menetapkan korban Begal menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Tamiana.
Tamiana membeberkan kronologi kejadian pembunuhan itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet dua begal dan dia melawan begal-begal itu menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman begal dan melawan korban, namun semua begal itu berhasil ditumbangkan korban.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.
"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah ditahan," tukas Tamiana.
(ah/tb)