AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM? Menko Polhukkam Kick Balik! Kemenkes Luruskan Opini!


TendaBesar.Com - Jakarta - Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini merilis sebuah laporan resmi yang menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 2021 di 200 negara.

Yang mengejutkan bahwa laporan tersebut juga memuat tentang Negara tercinta Indonesia. Ada apa gerangan hingga Negara peman sam itu mengusik negeri Indonesia? 

Ya dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebutkan bahwa ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.

Washington menyebut bahwa PeduliLindungi kemungkinan melanggar privasi seseorang. Indikasi itu ditemukan dari analisa informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu.

Washingto juga menduga PeduliLindungi melakukan pengambilan informasi pribadi penggunanya tanpa seizing yang bersangkutan.

Dalam laporan AS itu juga menyebut bahwa indikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran HAM sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), meskipun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM-LSM tersebut.

"Pemerintah (Indonesia) mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," tulis laporan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia Jumat (15/4/2022).

Laporan tersebut juga mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi memuat status vaksin setiap warga masyarakat. Hal tersebut yang dikeluhkan oleh LSM yang telah melakukan protes dengan mempertanyakan bagaimana pemerintah mengamankan data warganya.

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," sebut laporan tersebut.

Sebelumnya, sebuah riset yang dilakukan oleh University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu menemukan indikasi bahwa aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran. Riset itu menemukan adanya beberapa penarikan data yang tidak begitu dibutuhkan untuk tracing.

Diketahui bahwa beberapa Negara juga menggunakan aplikasi mirip PeduliLindungi seperti Singapura (Trace Tigether), China (The Alipay Health Code), India (AArogya Seetu) dan Australia (COVIDSafe).

Menanggapi adanya temuan aplikasi PeduliLindungi yang terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Memko Polhukam) Mahfud MD membantah indikasi  tersebut. 

Mahfud  menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi dibuat untuk melindungi rakyat dari ancaman Covid-19.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," papar Mahfud kepada awak media, Jumat (15/4/2022).

Mahfud menjelaskan, bahwa melindungi HAM bukan hanya secara individual, tapi juga secara komunal-sosial, dimana Negara harus berperan aktif dalam hal tersebut.

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," sanggah Mahfud.

Atas tuduhan tersebut,  Mahfud malah menyinggung banyaknya laporan pelanggaran HAM yang dilakukan AS versi Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

“Seperti yang terjadi pada 2018 hingga 2021, AS dilaporkan melanggar HAM sebanyak 76 kali. Sementara Indonesia hanya dilaporkan 19 kali”, kata Mahfud.

Hal senada dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi. Nadia mengatakan PeduliLindungi turut berkontribusi menurunkan penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," katanya, Jumat (15/4/2022).

Nadia berharap kepada pihak-pihak yang suka memelintir laporan tersebut agar berhenti menyimpulkan adanya pelanggaran pada aplikasi PeduliLindungi.

"Kami memohon agar pihak-pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," harap Nadia.

Bahkan Kementerian Kesehatan mengklaim, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. 

PeduliLindungi juga sudah mencegah 538.659 orang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup. Data ini tercatat sepanjang 2021 hingga 2022 dimana PeduliLindungi pertama kali diluncurkan pada Maret 2020.

“Penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans. PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal)”, terang Nadia.

Menurut Nadia, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Nadia melanjutkan bahwa aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

“Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri. Misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis”, jelas Nadia.

Kementerian Kesehatan juga mengklaim telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan. 

Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.

Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini menyebut PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik dan penempatan data di Pusat Data Nasional pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Dengan demikian juga kata Nadia PeduliLindungi yang sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang itu merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

(ah/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak