Jurus Mabuk Pelayanan BPJS, Iuran Dinaikkan Pelayanan Diminimaliskan


TendaBesar.Com - Jakarta - Dinaikkannya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, tidak lantas memperbaiki tingkat pelayanannya terhadap pasien peserta BPJS.

Hal tersebut terekam dalam rencana pemerintah yang akan meniadakan atau menghapus kelas peserta BPJS. Semua layanan kelas peserta BPJS akan disamakan sesuai dengan standar yang saat ini sedang disusun dan bakal ditetapkan.

Hal itu disampaikan oleh menteri kesehatan Terawan Agus Putranto. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan draf paket manfaat yang akan didapat peserta BPJS kesehatan sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan. 

Draf tersebut adalah turunan dari UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, dimana tidak ada lagi kelaster dalam pelayanan. Peserta kelas 1,2, dan 3 akan dilebur untuk distarakan. 

Terawan mengatakan bahwa draf tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesahatan yang selama ini berjalan di BPJS kesehatan.

"Draf ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat yang diterima oleh peserta BPJS kesehatan melainkan mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat sesuai treetment dan sesuai prisip asuransi sosial", kata Terawan, Kamis, (11/6/2020)

Terawan mengklaim bahwa draf tersebut disusun berdasarkan kajian akademik mendalam yang telah disusun oleh para pakar. Draf tersebut nantinya akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS kesehatan untuk dibahas dan disempurnakan. 

Terawan berharap agar pada kuartal ke II, kebutuhan dasar kesehat tersebut sudah bisa diwujudkan untuk dilaksanakan.

"Harapannya pada akhir kuartal II ini kebutuhan dasar kesehatan itu dapat diwujudkan" ujar Terawan saat diskusi dengan Komisi IX DPR RI.

Sejak awal Terawan telah mengusulkan agar layanan yang ditanggung BPJS kesehatan dibatasi pada pelayanan dasar. Hal tersebut dimaksudkan agar BPJS mampu menekan defisit yang dialami BPJS kesehatan yang mencapai 32 triliun pada tahun ini.

Terawan meminta BPJS melakukan peninjauan ulang terhadap pelayanan yang ditanggung oleh BPJS. Dalam kondisi seperti ini dimana BPJS dalam kondisi defisit budget, maka pengeluaran juga mesti dibatasi dengan mengurangi pelayanan kecuali pada kebutuhan dasar kesehatan.

Di tempat terpisah ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Ahmad Choesni, menjelaskan peleburan peserta kelas 1,2 dan 3 adalah untuk memberikan kesetaraan kepada peserta BPJS kesehatan.

"Supaya dampaknya ada kesetaraan di antara peserta BPJS kesehatan. Mengurangi potensi penipuan (fraund) dan mengoptimalkan kordinasi BPJS kesehatan", kata Tubagus.

Nampaknya pemerintah semakin miskin ide untuk keluar dari masalah bangsa yang dihadapi, Jangankan BPJS menjadi penjamin kesehatan rakyat, justru sebaliknya BPJS menjadikan rakyat terbebani dan sengsara tak berdaya. (af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak