Trending

Ombudsman vs KPK







TendaBesar- KPK menegaskan surat keberatan yang dilayangkan ke Ombudsman RI (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

KPK menyebut surat keberatan itu justru bentuk KPK taat aturan hukum dan administrasi yang berlaku.

“Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaksanakan putusan Ombudsman Republik
Indonesia untuk mengangkat 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pimpinan KPK justru menyerang balik Ombudsman dengan menganggap lembaga itu telah melanggar undang-undang dan menyalahgunakan wewenang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaganya berkeberatan melaksanakan saran korektif dari Ombudsman.

Pertimbangannya, saran korektif itu dianggap melanggar hukum, melampaui wewenang Ombudsman, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan, tidak berdasarkan bukti, serta tidak konsisten dan logis.

Ghufron menjelaskan, Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa Mahkamah Agung yang berwenang menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang. Dengan demikian, MA yang berwewenang menguji aturan, baik secara formnal maupun materil, bukan Ombudsman.

Beberapa poin keberatan KPK terhadap saran korektif dari
Ombudsman mengenai alih status pegawai:

1. Peraturan KPK tentang pengalihan status pegawai menjadi aparat sipil negara (ASN) tengah diuji di Mahkamah Agung.

2. Ombudsman telah melanggar kewajiban menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan yang sedang diuji di MA, legal standing pelapor tidak memenuhi syarat.

3. Perkara yang diperiksa oleh Ombudsman bukan bagian dari pelayanan publik.

” Pakar hukum dari Universitas Trisakti,’ Abdul Fickar Hadjar, menilai tafsir KPK terhadap saran korektif Ombudsman tersebut keliru dan mengada-ada.

la mencontohkan, pernyataan Nurul
Ghufron bahwa pegawai KPK yang menjadi pelapor tak memiliki legal standing karena bukan termasuk masyarakat penerima layanan publik.


Fickar menjelaskan, pelapor, baik sebagai masyarakat maupun pegawai
KPK, merupakan penerima layanan publik, khususnya dalam pola relasi antara pegawai dan pimpinan KPK.

la juga mengatakan Ombudsman dilahirkan untuk mengawasi lembaga khususnya operasinya menggunakan anggaran negara.

Ombudsman dapat menangani administrasi, administrasi kepegawaian.

Publik yang kegiatan urusan termasuk peneliti dari Indonesia Corruption Watch,’ Kurnia Ramadhana.

la mengatakan UU Ombudsman sudah menjamin setiap warga berhak melapor ke Ombudsman.

66- Tidak ada spesifik aturan yang menyebutkan bahwa pegawai suatu instansi tak bisa melaporkan maladministrasi.
Red/pakciek/rills/redaksi/onewstv.net/tendabesar/.(***).


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak