Akhirnya BPJS Kesehatan Siap Turunkan Iuran Dan Kembalikan Selisih Kenaikan


TendaBesar.Com - Jakarta - BPJS Kesehatan segera mengembalikan selisih pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi kelompok Peserta Bukan Penerima Upah alias Peserta Mandiri.

Hal ini sebagai tindak lanjut untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri JKN-KIS. Namun BPJS Kesehatan masih menunggu Pertauran Presiden yang baru.

Selama belum ada peraturan pemerintah, maka iuran tetap seperti semula yang berlaku sejak 1 Januari 2020

"BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri, dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta." ungkap Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf

Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2020 pada awal Maret 2020. Gugatan diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) karena merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. di dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehtan bagi peserta mandiri yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak