TendaBesar.Com - Jakarta - Seperti diketahui ekonomi Indonesia pada 1998 mengalami krisis amat berat akibat konflik politik yang menyebabkan terjadinya caos di mana-mana. Hampir semua lembaga keuangan mengalami kolaps dan perlu suntikan dana dari Negara.
Negara melalui lembaga Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memberikan bantuan kepada sebagian besar lembaga keuangan di antaranya Grup Texmaco.
Hasil temuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Grup Texmaco memiliki total utang eks dana BLBI senilai Rp 29 triliun.
Namun demikian Sri mengatakan bahwa Grup Texmaco berbuat nakal. Bukannya bukannya membayar hutangnya, malah utang tersebut ditutup-tutupi bahkan dijual oleh pihak obligor.
Fakta tersebut diungkap oleh Sri berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005 di mana pemilik Grup Texmaco sudah mengakui jika perusahaannya memiliki utang BLBI senilai Rp 29 triliun kepada negara.
"Tahun 2005, kembali pemilik dari Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa pemerintah untuk membayar hak tagih kepada Texmaco sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya, akan dilakukan operating company, dan melalui holding company yang dianggap masih baik," Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Kamis (23/12/2021).
Sri juga mengungkap pihak Grup Texmaco akan membayar Letter of Credit (L/C) untuk perusahaan textilnya sebesar USD 80,570 juta dan Rp 69 miliar.
"Plus, akan membayar tunggakan L/C (Letter of Credit) yang waktu itu sudah diterbitkan pemerintah untuk perusahaan tekstilnya sebesar USD 80,570 juta dan Rp 69 miliar," ungkap Sri Mulyani.
Namun demikian Grup Texmaco dalam berbagai publikasi di media massa justru menyebutkan bahwa utang mereka kepada pemerintah hanya Rp 8 triliun. Padahal, Akta Kesanggupan sudah menunjukan memiliki utang Rp 29 triliun plus USD 80,5 juta.
"Dan tentu karena L/C-nya yang diterbitkan Bank BNI tidak dibayarkan juga. Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang, namun tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda melakukan itikad untuk membayar," beber Sri Mulyani.
Wanita yang pernah direkrut bank dunia tersebut menambahkan, pemilik Grup Texmaco juga menyatakan dalam Akta Kesanggupan Nomor 51, bahwa mereka tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah. Namun kenyataannya malah menggugat.
"Malah justru melakukan gugatan ke pemerintah, dan yang kedua menjual aset-aset yang dimiliki operating companies yang tadinya punya kewajiban membayar Rp 29 triliun, dan justru menjualnya," Kata Sri Mulyani geram.
Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang juga selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita 587 aset tanah eks BLBI milik obligor/debitur dari Grup Texmaco seluas 4,79 juta meter persegi.
Penyitaan aset berupa bidang tanah yang tersebar di 5 kabupaten/kota itu telah dilakukan pada Kamis, (23/12/ 2021)
"Hari ini, pukul 10.00 wib tadi, satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, Kota Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi," papar Mahfud
Mahfud juga menegaskan hingga hari ini Satgas BLBI telah menyita aset tanah milik para obligor dan debitur sekitar 13,12 juta meter persegi.
"Karena ada tambahan penyitaan baru hari ini seluas 4,794 juta meter persegi, ini semua dari grup Texmaco. Sehingga keseluruhan yang sekarang ini sudah disita oleh negara adalah seluas 1.312 ha," jelasnya.
(saf/tb)