TendaBesar.Com - Jakarta - PKS menyoroti pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait korupsi di bawah Rp50 juta. Burhanuddin mengatakan bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta tidak diproses hukum, jika yang dikorupsinya itu dikembalikan kepada ke Negara.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sangat menkhawatirkan pernyataan Jaksa Agung tersebut. Sebab pernyataan tersebut berpotensi memicu kelancaran praktik korupsi di tanah air, mengingat, setiap perkara pidana mestinya tetap harus diadili.
Mardani melanjutkan bahwa berapapun besar kerugian negara. Pelanggar pidana harus diadili karena itu telah melanggar perbuatan hukum, dan hukum itu bukan soal ganti rugi.
"Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi. Mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak," tutur Mardani di hadapan awak media, Selasa (1/2/2022)
Mardani yang kini juga duduk sebaga anggota DPR RI tersebut menuturkan, mestinya mental perilaku korupsi itu diberantas dengan penegakan hukum yang seadil-adilnya. Sebab kejahatan koupsi telah menggerogoti hak ekonomi dan social masyarakat.
"Jangan sampai imbauan Kejagung bisa menjadi seperti insentif untuk melakukan korupsi. Korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat," papar Mardani.
Mardani menyarankan bahwa baiknya apabila Kejaksaan Agung menginginkan pelaku korupsi kecil tidak dipidana, sebaiknya mengusulkan agar dilakukannya perubahan UU Tipikor.
"Pasal pidana pencucian uang juga bisa lebih sering diterapkan. Tanpa mengurangi hukuman badan, pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih optimal," pungkas politisi asal Betawi itu.
Diketahui sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) menyatakan, bahwa penyelesaian hukum untuk kasus korupsi di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut bahwa penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp 50 juta dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.
“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” kata Burhanuddin.
Di samping itu Jaksa agung juga menyinggung masalah penyelewengan dana desa oleh pemerintah Desa. Ia mengatakan bahwa untuk koruptor dana desa penyelesaian perkaranya bisa dilakukan secara administratif tanpa harus ke pengadilan.
"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," pukas Burhanuddin.
(saf/tb)