Jarum NTT Laporkan Menkominfo ke KPK, Ini Sebabnya!

Jaring Muda Nusa Tenggara Timur (Jarum NTT) Jabodetabek ontrongi KPK 

TendaBesar.Com - Jakarta - Didorong rasa peduli yang amat sangat terhadap upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, suap dan gratifikasi, serta  adanya hasil penelusuran dari berbagai informasi, terkait adanya dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Menkominfo Johnny Gerard Plate, nampak puluhan orang dari kalangan generasi milenial yang tergabung dalam Jaring Muda Nusa Tenggara Timur (Jarum NTT) Jabodetabek, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantar surat pengaduan.

Hal itu dibenarkan oleh Achmad Ritus Koordinator Jarum NTT, saat ditemui wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumaat, 21/1/2022.

“Ya, hari ini, kami dengan sangat berat hati menyampaikan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tentang dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga melibatkan Menkominfo Johnny Gerard Plate, ini sangat memprihatinkan bagi kami yang satu daerah dengan beliau,” ungkap Acmad Ritus kepada wartawan yang menemuinya usai menyerahkan surat pengaduan ke KPK.

Menurut Achmad Ritus, berawal adanya  kecurigaan dia bersama teman-temannya, tatkala, mengamati sikap tidak bergemingnya Bapak Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah mengeluarkan Surat Keputusan no.575 Tahun 2021 Tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia periode 2021-2026 yang dipimpin oleh sdr Donny Imam Priambodo hasil Munas XI ORARI lanjutan di Bengkulu yang melanggar AD/ART ORARI. 

Achmad Ritus mengatakan jika pihaknya telah berkirim surat memohon kepada Bapak Johnny Gerard Plate, agar mencabut surat keputusan tersebut, dikarenakan surat tersebut sangat berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh ORARI, dan semestinya, sebagai pejabat negara, yang sekaligus sebagai Pembina ORARI, harus bersikap netral, bijaksana dan tidak memperuncing konflik yang terjadi di ORARI.

Achmad Ritus menduga ada sesuatu yang janggal dalam kasus di atas sehingga pihaknya melakukan penelusuran informasi dari berbagai sumber, hasilnya justru sangat mengejutkan. Pihaknya menemukan ada indikasi konspiratif yang cenderung mengarah adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Menkomimfo terkait dengan sikap bersikukuhnya untuk tidak mencabut surat keputusan tersebut, sehingga surat keputusan itu di duga menguntungkan pihak tertentu yang ingin memanfaatkan ORARI sebagai ladang bisnisnya.

“Ya, kami sangat berharap penyidik KPK dapat segera menelusuri lebih lanjut mengenai apa yang kami sampaikan tersebut,” kata Achmad Ritus.

Di tempat terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Abdullah Fernandes Koordinator Gerakan Banteng Milenial Anti Korupsi, saat dihubungi wartawan. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Menkominfo, Johnny Gerard Plate. Namun setelah melihat kawan-kawannya dari Jarum NTT punya temuan seperti itu, dia sangat berharap temuan tersebut mesti segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena bagaimanapun, menurut kata Fernandes, temuan tersebut terkait erat dengan konflik yang terjadi di internal ORARI.

“Kami sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Jarum NTT, ya, semoga KPK segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, setiap tindakan korupsi maupun gratifikasi dapat dicermati dan ditelusuri dari sikap maupun kebijakan yang di duga menguntungkan pihak tertentu,” pungkas Fernandes kepada wartawan, Jumat, 21/1/2022 di Jakarta.

(ts/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak