TendaBesar.Com - Makassar - Vonis hukuman 5 tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah memaksa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD1) Sulsel menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pemberhentiannya sebagai Gubernur Sulsel.
DPRD Sulsel juga dikabarkan akan segera membentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulsel untuk mendampingi Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang akan diangkat sebagai Gubernur Sulsel.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan seluruh fraksi di DPRD Sulsel telah menyetujui pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel pasca divonis hukuman 5 tahun penjara.
Kartika mengatakan bahwa pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Presiden tertanggal 12 Januari 2022.
"Semua fraksi menyetujui terkait surat tersebut. Kemudian fraksi juga akan menyetujui terkait pengusulan panitia pemilihan, karena nanti adalah proses di mana mekanisme calon wakil gubernur," kata Kartika kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel, Senin (24/1/2022).
Politisi Partai berlambang Bringin itu ini menyebutkan bahwa dalam paripurna nanti, di samping menetapkan pemberhentian Nurdin Abdullah juga akan membahas pembentukan panitia pemilihan calon Wakil Gubernur Sulsel.
Namun demikian kata Kartika terkait pembentukan panitia pemilihan Cawagub, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Panitia pemilihan ini nanti melihat kepada hasil konsultasi dulu di mendagri soal kapan dibentuk nya panitia ini. Intinya setelah paripurna ini akan menjadi berita acara dan akan dikirimkan ke Mendagri dan diteruskan ke Sekretariat Negara," papar Kartika.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Demikian juga majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada mantan Kordinator Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Provinsi Sulawesi Selatan itu, yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu yang merupakan hasil dari gratifikasi.
Nurdin Abdullah juga dicabut hak politiknya oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana.
(af/tb)