Ada Perekrutan Pekerja Migran Ilegal di Cirebon, Polisi Gerak Cepat

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar.buserkriminal.com

TendaBesar.Com - Cirebon - Tidak adanya kepastian kapan akan berakhirnya pandemic kovid-19 dan tidak adanya jaminan dari pemerintah tentang prekonomian raykyat yang semakin melarat membuat masyarakat nekat melakukan hal-hal yang bersifat melanggar hukum karena desakan ekonomi.

Seperti baru-baru ini Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota membongkar perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dengan menangkap dan mengamankan seorang tersangka sebagai rekruter.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. Ia mengatakan bahwa telah diamankan seorang wanita yang menjadi rekruter berinisial S.

"Tersangka yang kita tangkap ada seorang yaitu wanita berinisial S (52)," kata Fahri di Cirebon, Sabtu (30/10/2021).

Fahri mengatakan bahwa penggerebekan penampungan calon pekerja migran ilegal itu dilakukan pada  Jumat (27/10/2021) di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Fahri melanjutkan bahwa pada saat penggerebekan, terdapat 9 calon pekerja migran asal sejumlah daerah yang dijanjikan bekerja di Singapura. Ke-9 calon pekerja itu direncanakan berangkat pada bulan Nopember 2021. Dan terdapat 11 orang yang dikabarkan sudah diberatkan oleh tersangka.

"Sementara untuk yang sudah diberangkatkan melalui tersangka ada 11 orang," tutur Fahri.

Fahri melanjutkan bahwa mereka diberangkatkan untuk  bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga, namun statusnya PMI ilegal karena pemberangkatannya tidak sesuai prosedur. Dan gaji mereka dipotong setiap bulan sebagai ganti biaya pemberangkatan.

"Gaji para pekerja itu nantinya dipotong tiap bulannya sebagai ganti biaya pemberangkatannya ke luar negeri," kata Fahri.

Diketahui dari hasil pemeriksaan sejumlah dokumen yang diamankan oleh pihak kepolisian, dipastikan PT Akarinka Utama Sejahtera yang dikelola tersangka telah dicabut izin operasionalnya.

Hal tersebut berdasarkan surat pencabutan izin dari Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI yang dikeluarkan pada Februari 2020.

"Saat penggerebekan, S yang menjalankan PT Akarinka Utama Sejahtera tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan," kata Fahri

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak