Polri Tindak Lanjuti Temuan Komnas HAM, IMI: Masyarakat Kadung Tak Percaya

Konferensi Pers Komnas HAM memaparkan temuan adanya pelanggaran HAM dalam penembakan laskar FPI.gstatic.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Setelah berkali-kali pihak polri menyampaikan bahwa mereka melakukan tindakan tegas terukur pada saat menghabisi 6 laskar FPI, 7 Januari 2020 lalu, kini Komnas HAM menemukan adanya bukti bahwa kepolisian melakukan pelanggaran HAM dalam aksi pembunuhan yang lebih mirip dengan pembantaian tersebut.

Atas temuan yang disampaikan oleh Komnas HAM itu Polri langsung membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu.  

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Argo menyampaikan bahwa  tim tersebut terdiri dari Divisi Hukum Polri, penyidik Bareskrim Polri, dan Divisi Propam Polri. Mereka akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembantaian tersebut.

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," tutur Argo dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Argo memastikan bahwa tim khusus yang akan dibentuk tersebut bakal bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut temuan Komnas HAM itu.

"Tentunya tim khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," beber Argo.

Sebelumnya ketua penyidikan Komnas HAM Choirul Anam mengungkap hasil temuan Komnas HAM  salah satunya terdapat peristiwa baku tembak antara laskar FPI dengan kepolisian. Dari situ, didapati bahwa memang ada penggunaan senjata api oleh laskar FPI. Namun lagi-lagi ini tidak bisa dibenarkan 100 persen karena Komnas HAM hanya mendapat keterangan dari sebelah pihak yakni pihak kepolisian.

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,"  papar Argo.

Pada saat konferensi pers Anam menegaskan pihaknya menemukan sejumlah poin yang berbuntut pada sebuah kesimpulan adanya pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. 

"Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS (Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," tutur Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Anam juga membeberkan adanya fakta bahwa terdapat pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan pihak di luar petugas kepolisian. Sementara untuk tewasnya enam laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.

Inspirator muda Indonesia (IMI) Shobri, M.EI menelaah apa yang menjadi temuan Komnas HAM terkesan datas dan tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Terlebih jika benar pernyataan bahwa penembakan yang dilakukan anggota kepolisian bukan perintah dari atasan.

Pernyataan itu dirasa seperti dagelan. Sebab sebelumnya kapolda Metro Jaya Fadil Imran sedemikian gigihnya membuat pernyataan yang oleh masyarakat luas dianggap janggal apalagi keteranagan yang disampaikan sering berubah-ubah.

“Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Komnas HAM jauh dari espektasi masyarakat. Apalagi terkait dengan perintah penembakan bukan perintah langsung dari atasan, kemudian rekomendasi diadili di pengadilan biasa bukan pengadilan HAM. Lagi-lagi kita dapati hukum hanya sebatas dagelan”, kata pemuda sasak itu.

IMI berharap tadinya Komnas HAM sebagai benteng terakhir pengungkapan kasu pembantaian itu benar-benar memberikan hasil yang apa adanya, diungkapkan dengan jujur transparan. Sehingga tidak ada lagi stigma masyarakat bahwa pihak pejabat kong kali kong, stali tiga uang.

“Tadinya kita berharap Komnas HAM dengan gagah berani mengungkan apa adanya. Mengungkapkan sejujur-jujurnya, tapi harapan tinggal harapan. Rakyat Cuma bisa mengelus dada dan inilah yang membuat masyarakat kadung tak percaya”, tutupnya (ah/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak