TendaBesar.Com - Solo - Orang tua yang nampak lusuh itu akhirnya bebas dari penjara LP Gunung Sindur usai menjalani masa tahanannya selama 15 tahun.
Beliau adalah Abu Bakar Ba’asyir (ABB) Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo. Orang tua itu ditahan karena dianggap terbukti terlibat dalam aksi terorisme di negeri Indonesia pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY).
Terpidana kasus terorisme yang divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sedang dalam perjalanan ke Solo bersama keluarga dan rombongan usai keluar dari lapas Gunung Sindur tepatnya bakda shalat subuh, dikawal oleh patwal dan densus 88, Jumat 8 Januari 2021.
Hal itu dibenarkan oleh Juru bicara Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Endro Sudarsono. Endro menyampaikan bahwa ABB telah keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat beberapa jam lalu.
"Ya mas. Jam 05.24 WIB sudah meninggalkan LP Gunung Sindur," tutur Endro saat dikonfirmasi media.
Endro menyampaikan bahwa rombongan menggunakan jalur darat dengan sebuah mobil. Selain didampingi Abdul Rochim putranya, di dalam mobil tersebut juga terdapat penasihat hukum dan tim medis. Rombongan tersebut diperkirakan akan tiba di Ngruki, sekitar 8 jam kemudian atau sekitar pukul 13-an.
"Sesuai rencana awal rombongan akan melalui jalur darat. Mungkin 8 jam perjalanan baru sampai, semoga lancar," beber Endro.
Endro juga menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan keluarga bersama keluarga pondok pesantren, mereka tidak akan mengadakan acara penyambutan kepulangan ABB saat tiba ponpes. Pihaknya juga sudah mengimbau masyarakat agar tidak datang dan cukup mendoakan dari rumah.
"Jadi setelah dari Bogor sampai pondok, kemudian gerbang ditutup. Kecuali tamu dari Bogor, yang meliputi tim pengacara maupun dari tim kesehatan," jelas Endro.
Diketahui sebelumnya diketahui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bhawa ABB bebas murni Jumat, 8 Januari 2021.
Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan ABB itu dipastikan telah sesuai prosedur. Imam mengatakan ABB telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. (ah/tendabesar)