Trending

10 Lokasi Checkpoint Kendaraan Selama PSBB Kota Bogor


TendaBesar.Com - Bogor - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kota Bogor akan dilaksanakan mulai esok hari, Rabu, (15/4/2020). Beberapa persiapan sudah dilakukan, dari sosialisasi sampai dengan pemasangan rambu-rambu peringatan selama PSBB berlangsung. 

Diperkirakan bakal ada 10 lokasi checkpoint razia kendaraan yang sudah dipetakan oleh pemerintah kota Bogor selama kegiatan PSBB berlangsung. Pemeriksaan tersebut tidak hanya difokuskan pada kendaraan yang bakal masuk ke Kota Bogor, akan tetapi pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan yang akan keluar dari kota Bogor. 

Eko Prabowo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, menyampaikan bahwa razia kendaraan akan dibagi menjadi dua kategori, yakni kategori wilayah yang padat atau ramai kendaraan dan juga wilayah yang sedang.

Adapun pemeriksaan atau checkpoint yang padat kendaraan akan dilakukan, antara lain di Ciawi, Baranang Siang, Pomad, Simpang BOR,  Yasmin dan Bubulak. kata Eko, Selasa, (14/4/2020).

Sementara Lokasi checkpoint kategori kepadatan kendaraan sedang ada di beberapa titik sebagai berikut; Simpang Gunung Batu, Simpang Empang, Simpang Batu Tulis dan  Simpang Karya Bakti. “Sosialisasi sudah dilakukan sejak dua hari kemarin dan malam ini akan dilakukan pemasangan rambu-rambu,” lanjutnya.

Razia kendaraan akan kami mulai  pukul 06.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Razia ini meliputi kendaraan pribadi roda dua, roda empat dan juga kendaraan transportasi umum baik yang bakal masuk maupun keluar wilayah PSBB.

“Disamping itu bagi pengendara dihimbau wajib menggunakan masker dan sarung tangan khusus pengendara motor.  Sementar mobil pribadi dan transportasi umum hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kursi,” ujarnya. 

Sementara itu Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar aturan PSBB. Adapun sanksi yang bakal dikenakan kepada mereka yang melanggar yaitu mulai dari teguran, tipiring, denda, pidana hingga pencabutan izin operasional bagi angkutan umum. Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tuturnya. (ah/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak