TendaBesar.Com - Jakarta - Tinggal hitungan hari kedepan, Anies Baswedan resmi berhenti jadi Gubernur DKI Jakarta usai menyelesaikan masa jabatannya periode 2017-2022.
Anies Baswedan menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang akan dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta bersama Badan Musyawarah (Bamus) dikabarkan akan menentukan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 pada 30 Agustus 2022 di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat.
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Anies mengatakan bahwa proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.
"Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya," sambung Anies, seperti dilansir merdeka.com
Masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria jika melihat jadwal yang tertera akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.
DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang akan membahas pengumuman berakhirnya amanah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8/2022) di Bogor, Jawa Barat.
"Kami bamus-kan dulu," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur
(ah/tb)