Saling Serang di Pengadilan! Kubu Sambo Diamuk Kubu Barada E?


TendaBesar.Com - Jakarta - Setelah sebelumnya kubu Sambo menyerang Barada E alias Richard Eliezer  dengan menggunakan saksi meringan FS yang mengatakan bahwa pelaku utama tidak bisa dijadikan justis collaborator. Kini giliran kubu Bharada E yang melancarkan serangan balik ke Ferdy Sambo. 

Melalui tim kuasa hukumnya, Bharada E menyenggol pertanggungjawaban pemberi perintah sebagai pihak pelaku utama yang patut dipidana. Kepada saksi Ahli Hukum Albert Aries yang merupakan saksi ahli meringankan bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pihak Bharada E menanyakan perihal konteks atau makna soal penguasa yang berwenang dalam Pasal 51 KUHP terkait dengan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

"Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban. baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jawab Albert saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Tim kuasa hukum kembali menanyakan apakah dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan yang dipidana sesui pasal 51 KUHP. Saksi ahli mengiyakan karena pelaku yang diperintah hanya sebagai alat.

"Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi. dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," terang Albert.

Tim Penasihat Hukum juga memastikan terkait kedudukan bawahan yang melakukan perintah. Termasuk dengan alasan menembak Bharada E kepada Brigadir J dalam perkara pembunuhan berencana.

Albert yang juga merupakan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu menjelaskan kalau berdasarkan  Pasal 51 KUHP Bharada E bukan pihak yang mesti bertanggungjawab sama halnya dengan Pasal 55 KUHP.

"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah. Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," jelas Albert.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E merupakan ekskutor penembak korban atas perintah Ferdy Sambo memakai Glock-17. Meski dalam persidangan perintah itu dibantah Ferdy Sambo dengan dalih perintahnya bukan “tembak tapi hajar”. 

Dalam kasus pembunuhan sadis tersebut, Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa lima orang tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa sebagai orang yang turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelimanya didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

(saf/tb)
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak