TendaBesar.Com - Jakarta - Seribu satu macam cara orang cari makan dari menjual Koran sampai menjual kehormata. Seribu satu cara orang mencari makan dari jadi pengamen sampai menjadi seorang presiden. Lirik lagu H. Rhoma Irama ini seolah hidup sepanjang masa.
Diera digital saat ini, orang banyak menggunakan jalan pintas untuk mendapatkan uang salah satunya dengan cara mencuri digital. Hal itu disampaikan Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam. Ia mengatakan kejahatan di sektor jasa keuangan terutama di sektor perbankan semakin merajalela. Apalagi dengan munculnya hacker-hacker di Indonesia saat ini terpusat di Yogyakarta dan sangat merugikan bagi sector keungan.
"Sekarang juga berkembang daerah baru ada Yogyakarta pusat hacker. Kok Jogja bisa bisanya ya. Itu sudah mulai berkembang, programer-programer yang merugikan ini bermunculan di Yogya," kata Agus dalam Media Briefing Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12/2022).
Agus juga menyebut, selain Yogyakarta, Sumatera Selatan yang juga menjadi sentral tempat Hacker melakukan kegiatan phising, social engineering, hingga skimming. Oleh karena itu, OJK meminta agar konsumen lebih berhati-hati serta tidak gegabah ketika menerima pesan yang masuk melalui pesan singkat di Whatsapp, telepon, maupun melalui email.
"Di Sumatera Selatan itu ada tempat yang menjadi sentral pelaksanaan phising, skimming dan itu perlu diinformasikan ke konsumen agar tidak gegabah menerima WhatsApp, telepon atau email yang masuk, jangan langsung bereaksi," kata Agus.
Adapun yang dimaksud dengan phishing sebagaimana dilansir laman OJK, ialah tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya.
Dalam phishing tersebut pesannya tampak seperti sungguhan dan biasanya diikuti dengan kalimat ancaman, sehingga seringkali pengguna terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV).
Perlu diingat bahwa kode CVV merupakan tiga angka terpisah yang terletak di balik kartu ATM/debit atau kartu kredit seseorang.
Sementara itu, yang dimaksud dengan skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Skimming adalah salah satu jenis pencurian dan penipuan yang masuk ke dalam metode phishing.
(saf/tb)