Alex Noerdin Terseret Kasus OTT DRA! Apa Hubungannya?

Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan ayahnya Alex Noerdin terjerat OTT KPK.tendabesar.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin  ikut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran uang Rp1,5 miliar yang dibawa anaknya,  yakni Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) yang juga merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebuah hotel di Jakarta.

KPK memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu pada Kamis (13/1/2022) kemarin. Penyidik  menanyakan perihal uang Rp1,5 miliar yang dibawa anaknya tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya. Ali  mengiyakan bahwa Nurdin ikut dipanggil dan diperiksa dalam kasus tersebut, Jumat (14/1/2022).

"Alex Noerdin diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp 1,5 Miliar yang dibawa oleh DRA saat dilakukan penangkapan oleh tim KPK," tutur Ali 

Diketahui bahwa pruntukan uang itu akan diberikan kepada Alex Noerdin, namun demikian tim penyidik KPK juga menelisik keterlibatan salah seorang pengacara bernama Soesilo Aribowo.

"Soesilo Aribowo (advokat) diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yang bersangkutan hadir dan tim penyidik juga melakukan pendalaman materi terkait uang sitaan Rp1,5 miliar milik DRA," papar Ali.

Ada beberapa saksi selain Alex Noerdin dan Soesilo, yang diperiksa oleh tim penyidik KPK.  Mereka antara lain: Yuswanto (pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Bahana Pratama Konstruksi,  PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Karya Mulia Nugraha), Sandy Swardi (Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa), Erlin Rose Diah Arista (mahasiswi),  dan Erini Mutia Yufada (Ibu Rumah Tangga).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima DRA," lanjut Ali.

Dalam kasus OTT, dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba) tersebut, KPK untuk sementara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.  Mereka adalah Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

(ra/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak