TendaBesar.Com - Jakarta - Seperti penyakit menular yang tak kunjung usai, penyakit korupsi juga menular dari satu pejabat ke pejabat lain. Bedanya ada pejabat yang bernasib apes dan sial dalam artian tertangkap dan dihukum karena prilaku korupsinya, ada juga yang aman tidak tertangkap dan korupsinya terus berjalan.
Kini gliran Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud yang terciduk dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta. Dari kasus OTT itu terdapat 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus Abdul Gafur Mas'ud.
Dan dari jumlah itu terdapat tiga orang di lingkup Pemkab PPU yang diperiksa oleh tim KPK dan pemeriksaan itu dilakukan di markas Polda Kaltim Balikpapan. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (13/1/2022).
"Benar, pemeriksaan di Balikpapan. Ada tiga orang yang diperiksa," kata Yusuf seperti dilansir oleh merdeka.com
Sementara itu Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut ada 7 orang yang ditangkap di Jakarta. Selain Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, juga terdapat sejumlah ASN Pemkab PPU dan pihak swasta yang terjaring OTT.
"Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap 7 orang di Jakarta, diantaranya Bupati PPU Kaltim dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU dan swasta lainnya," tutur Ali
Adapun empat lainnya kata Ali diamankan di Kaltim. Mereka di antaranya ASN Pemkab Penajam Paser Utara dan pihak swasta. Mereka dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sedangkan yang diamankan di Kaltim sejauh ini info yang kami terima ada 4 orang terdiri dari ASN Pemkab PPU dan pihak swasta. Siang ini segera tiba di Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK," papar Ali Fikri.
Ali juga mengungkap banhwa pada saat OTT, tim antirasuah ibu pertiwi itu juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai pecahan rupiah.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini juga diamankan barang bukti. Di antaranya uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terperiksa," beber Ali.
Ali juga menyampaikan bahwa KPK memiliki waktu 24 jam usai menjaring mereka yang di duga terlibat pada saat OTT untuk menetapkan status hukum masing-masing.
"KPK tentu memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," tutup Ali.
(ah/tb)