Sidang Lanjutan Kasus Vannesa-Bibi! JPU akan Hadirkan Pengasuh Gala!


TendaBesar.Com - Jombang - Agenda sidang lanjutan kasus kecelakaan Vanessa Angel-Febri Ardiansyah akan dilanjutkan pekan depan. Dalam siding tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang bakal menghadirkan Siska Lorenza, pengasuh Gala Sky, anak dari almarhum kedua suami istri itu.
 
Rencana pemanggilan Siska untuk dijadikan saksi pada sidang ayang akan digelar itu  terungkap usai persidangan kecelakaan Vannesa- Bibi. 

Hal itu diketahui dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan yang sempat menanyakan kepada JPU terkait dengan saksi siapa lagi yang akan JPU hadirkan.

"Saksi yang dipanggil pekan depan, ahli sama saksi korban ya, si Siska ya," Tanya Bambang kepada JPU, Kamis (3/2/2022).

Pertanyaan hakim Bambang itu diiyakan oleh salah seorang dari  JPU, Adi Prasetyo. Mereka juga meminta waktu pada majelis Hakim agar diberikan kesempatan untuk melakukan pemanggilan kepada Siska. 

"Mohon waktu yang mulia," pinta  JPU Adi 

Pada saat dikonfirmasi usai sidang, JPU Adi membenarkan rencana pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk diantaranya saksi korban, Siska Lorenza. 

Namun, Adi tidak bisa menjanjikan kepastian apakah Siska bisa hadir lantaran dirinya juga belum  tau, apakah Kejaksaan sudah melayangkan panggilan terhadap pengasuh Gala tersebut.

"Kita lihat saja nanti ya, iya, pemanggilan Siska," kata Adi.

Adapun Tubagus Muhammad Joddy (TMJ), Sopir Vanessa - Febri didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. 

Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa TMJ dalam perkara ini didakwa dengan beberapa dakwaan antara lain, pertama pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan  serta pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sementara dakwaan alternatifnya ialah, pertama pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sopir yang sempat mengunggah kecepatan pada saat mengendarai mobil Vannesa- Bibi sebelum kecelakaan itu duduk sebagai terdakwa lantaran ia diduga kuat lalai dalam kecelakaan maut yang menewaskan kedua korban tersebut.

Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. 

Dalam kecelakaan itu Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), anak korban, Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangga Korban, Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. 

(ah/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak