AHY dan Demokrat Pecundangi Moldoko dan Yusril

Gugatan Moeldoko dan Yusril ditolak MA.tendabesar.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Konflik Partai Demokrat menemui titik terang, Kali ini mulai memasuki babak baru. Hal itu disampaikan kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob. Ia menegaskan bahwa gugatan pihak KSP Moeldoko sudah kadaluwarsa sesuai UU Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan UU Administrasi Negara.  

Mehbob menyampaikan hal demikian dikarenakan berdasarkan apa yang disampaikan oleh saksi ahli pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang merupakan akademisi dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang. Dalam persidangan, Dian mengatakan bahwa gugatan Moeldoko sudah masuk unsur kadaluarsa.

“Tadi saksi ahli menjelaskan bahwa gugatan ini sudah masuk unsur kadaluwarsa, sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 UU PTUN. Saksi juga mengaitkan dengan UU Administrasi Negara pasal 62, di mana ada tenggat waktu 10 hari untuk mengajukan keberatan,” tutur  Mehbob seperti dilansir pada www.demokrat.or.id, situs resmi partai demokrat (11/11/2021).

Mehbob mengatakan bahwa pihaknya membantah alasan para penggugat terlambat mengetahui bahwa Kemenkumham telah mengesahkan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2020-2025. Demikian juga dengan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat produk dari Kongres V Partai Demokrat 2020.

Mehbub menanmabhakan bahwak gugatan tersebut kentara akal-akalannya dikomandoi oleh Moeldoko, sebab salah seorang penggugat, Ajirin Duwila yang mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sula, pada tahun 2020 mengusulkan Hendrata Thes sebagai Calon Bupati Kabupaten Sula. Padahal Surat Keputusan pengusungan itu diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono.

“Jadi kelihatan jika gugatan ini adalah produk akal-akalan yang dikomandoi oleh KSP Moeldoko,” tegas Mehbob.

Senada dengan Mehbub kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, juga mengatakan saksi ahli pihak Kemenkumham juga menegaskan bahwa Para Penggugat tidak memenuhi tahapan administrasi yang telah ditetapkan. Mereka tidak pernah menyampaikan Surat Keberatan kepada Kemenkumham atas dua keputusan tersebut, apalagi upaya banding administrasi ke Presiden.

“Belum ada bukti bahwa upaya administrasi itu telah ditempuh oleh Pihak Penggugat. Karena itu, berdasarkan fakta hukum tadi, kami meyakini bahwa untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap keputusan Menkumham belum bisa terpenuhi secara formil. Jadi, kami optimis bahwa gugatan itu prematur akan terbukti,”kata Heru.

Menanggapi kehadiran Partai Demokrat di sidang PTUN, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut bahwa kehadiran pihaknya di sidang itu merupakan bagian dari upaya membangun demokrasi, dan menegakkan kebenaran dan keadilan di Indonesia.

“Tentunya kita bisa tarik garis lurus dari Keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Judicial Review dari kubu Moeldoko yang diwakili oleh Yusril. Harapannya, bisa mengilhami dan juga menjadi referensi bagi PTUN yang berada di bawah Mahkamah Agung. Karena pesannya sangat tegas dan jelas. Tegakkan kebenaran, tegakkan keadilan. Jangan geser kiri, geser kanan. Itu yang kami lihat, dan kami sangat yakini,” terang Herzaky 

(ah/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak