Ini Aturan Baru Upah Minimun 2022! Pengusaha Harus Mengetahuinya!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.data:image

TendaBesar.Com - Jakarta - Aturan upah minimum tahun 2022 terdapat batas atas dan bawah dalam penetapannya. Hal ini diharapkan agar tidak terjadi kesenjangan yang berarti antara satu daerah dengan daerah yang lain.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Politisi PKB itu mengatakan bahwa adanya batas atas dan bawah dalam penetapan upah minimum itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. 

"Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antar-wilayah," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPRI RI di Jakarta pada Senin (15/11/2021).

Ida mengatakan bahwa aturan baru upah minimum 2022 ditetapkan pada nilai tertentu yang tidak dapat melewati hitungan formula batas atas dan batas bawah upah minimum suatu wilayah. 

Adapun formula penghitungan batas atas dan bawah itu telah dijabarkan pada Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Ida menyampaikan bahwa formula penyesuaian upah minimum berdasarkan batas atas dan bawah itu adalah salah satu aturan baru yang ditetapkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.  PP ini menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Ida menyebutkan, upaya mengurangi kesenjangan itu dilakukan untuk menghindari kondisi suatu wilayah dengan upah minimum rendah tidak dapat mengejar wilayah lain dan tiba di titik ideal pengupahan.

"PP Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar-wilayah," tutur  Ida.

Penyesuaian dan penetapan upah minimum dilakukan salah satunya berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi suatu wilayah.

Srikandi PKB yang gagal meraih kursi Gubernur pada pilkada Jateng 2018 itu memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan upaya sosialisasi aturan baru tersebut. 

Sebab  aturan baru ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

"Karena nanti tidak akan ada upah minimum di bawah batas bawah. Karena begitu ada provinsi yang upah minimum provinsinya berada di batas bawah maka dia harus ditetapkan pada batas itu," pungkas Ida.

(af/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak