TendaBesar.Com - Jakarta - Demokrasi di negeri khatulistiwa benar-benar sedang teruji ketangguhannya. Namun nampaknya kini mulai sakit dan rapuh dengan berbagai aksi mencedrai demokrasi yang dipertontonkan oleh pemangku kebijakan negeri ini.
Hal itu disampaikan oleh Inspirator Muda Indonesia (IMI), Shobri M.EI, menyingkapi pencopotan seorang wakil dekan yang baru saja dilantik di Universitas Padjadjaran (Unpad) beberapa waktu lalu.
Shobri menyayangkan aksi tidak demokratis yang makin hari makin ditunjukkan oleh pemangku jabatan di negeri beralas budi ini.
“Kita cukup meyayangkan masih ada tindakan tak berperi di negeri ini. Apa yang menjadi ketakutan pemangku jabatan sehingga eks HTI masih juga dimarjinalisasi. Bukankah selama menjadi warga Negara yang sah, siapa saja berhak mengisi formasi apapun yang ada di negeri kita ini”, kata Shobri melalui pesan Whats Appnya, Senin, (4/1/2021)
Sebagaimana diketahui Unpad memutuskan untuk mencopot seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH yang baru dilantik sebagai Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).
Pencopotan itu dilakukan karena AAH wakil dekan yang baru dilantik tersebut ditengarai pernah mengikuti organisasi yang dilarang oleh pemerintah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi membenarkan bahwa AAH dicopot dengan surat keputusan yang tertuang pada Surat Keputusan Rektor No 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAH sendiri sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi pada Sabtu (2/1/2021).
"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2021).
Sebagai gantinya Rektor Unpad Rina Indiastuti mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Adapun penggantian dan pelantikan itu dilaksanakan pada Senin (4/1/2021) pagi.
Menurut penuturan Dandi, AAH disebut sempat menjadi pengurus organisasi terlarang itu. Dandi pun mengonfirmasi bahwa organisasi terlarang itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2017 lalu.
"Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," kata Dandi.
Dandi menegaskan bahwa meski organisasi HTI telah dibubarkan dan AAH sudah tidak aktif lagi namun pencopotan tetap dilakukan sebagai upaya Unpad mensterilkan stakeholder dari paham HTI dan sebagai bentuk konsistensi Unpad dalam menjaga integritas kebangsaan.
"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," kata Dandi.
Pencopotan itu membuat AAH batal menjabat sebagai wakil dekan namun dirinya tetap diizinkan beraktivitas seperti biasa sebagai dosen di FPIK.
"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," tutup Dandi. (af/tendabesar)