TendaBesar.Com - Jakarta - Meskipun sedang fokus merekrut guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namu pemerintah juga menyampaikan ada kemungkinan pemerintah mempertimbangkan merekrut guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.Bima mengatakan meskipun pemerintah tengah fokus melakukan rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK pada 2021 demi meningkatkan pelayanan dan profesionalisme guru, Ia juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk tetap membuka formasi guru dengan status CPNS.
"Tidak tertutup kemungkinan, pemerintah untuk tetap membuka formasi CPNS untuk guru. Namun, ini dilakukan secara terbatas guna menjamin keberlangsungan pendidikan," tutur Bima dalam acar konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2020).
Bima mengatakan bahwa pengertian pemerintah tidak menutup kemungkinan merekrut guru dengan status CPNS tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan pendidikan berkaitan dengan posisi manajerial di sekolah yang harus diisi oleh guru dengan status PNS. Jika dibutuhkan untuk posisi itu maka pemerintah akan membuka lowongannya, tentunya dengan jumlah dan kualifikasi yang terbatas.
"Ke depan, pemerintah tetap akan membuka, sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah," papar Bima.
Namun demikian Bima menegaskan bahwa untuk tahun ini pemerintah berkonsentrasi pada agenda perekrutan 1 juta guru PPPK.
Bima menegaskan bahwa guru PNS dan Guru PPPK memiliki posisi yang jelas dalam kinerjanya. PNS akan dikhususkan dalam penyusunan kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintahan.
"PPPK ini adalah ASN (Aparatur Sipil Negara yang memiliki profesionalisme. Merujuk pada sistem ASN di negara maju yang juga membagi ASNnya menjadi 2, maka PPPK ini dikhusukan merekrut tenaga profesional," jelas Bima.
Bima mencontohkan model prekrutan guru atau dosen PPPK yang relative lebih luwes, lebih fleksibel ketimbang guru atau dosen PNS.
"Misalnya, kita butuh Guru Besar. Dengan skema PPPK, bisa langsung rekrut dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi tidak harus melalui dosen pertama, dosen muda, rektor," tutup Bima.