TendaBesar.Com - Aceh - Hingga hari Rabu 1 Juli 2020 kasus corona di Aceh tercatar 86 kasus. Aceh termasuk daerah yang kasus terpapar coronanya terbilang minim ketimbang provinsi yang lain.
Aceh barat termasuk Daerah yang nyaris tidak terpapar. Tercatat hanya satu orang warga Aceh Barat yang suspek covid-19.
Namun demikian tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) covid-19 Aceh barat tetap berupaya menyusun produk hukum penerapan protokol kesehatan secara islami agar pencegahan virus corona dan penyakit menular tersebut dapat dapat ditekan laju pertumbuhannya di masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh sekretaris tim GTPP Irsadi Aristora, di mana mereka sedang melakukan penyusunan perangkat aturan dalam upaya pencegahan penuralan covid-19 di Aceh Barat.
"Penyusunan produk hukum penerapan protokol kesehatan ini sangat penting dilakukan agar masyarakat di Aceh Barat dapat lebih tertib menjaga kesehatan, sesuai dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh," kata Irsadi, Kamis (2/7/2020), di Meulaboh
Irsdadi menuturkan bahwa produk hukum yang sedang dibuat oleh tim GTPP bertujuan untuk penegakan aturan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarkat sesuai dengan konsep syariat islam yang berlaku.
Dalam aturan tersebut juga bakal diatur tentang himbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan masa dalam jumlah banyak dan atau melakukan kumpul-kumpul atau nongkrong-nongkrong dalam jumlah banyak di era new normal.
Meskipun demikian produk hukum memberikan keleluasaan kepada masyarakat yang ingin melakukan suatu kegiatan dengan jumlah masa yang banyak asalkan protokol kesehatannya diterapkan dengan ketat.
Untuk masalah sanksi yang bakal diterapkan terhadap mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat masih terus digodok oleh tim GTPP dimana sanksi tersebut diusahakan se-islami dan se-humanis mungkin
"Kalau untuk pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar, sejauh ini masih dilakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut. Intinya penerapan ini lebih islami dan humanis," tutur Irsadi
Sebagaimana kita ketahui bahwa Aceh adalah satu-satunya provinsi yang diberikan keleluasaan serta keistimewaan melaksanakan hukum islam dalam tata kelola pemerintahannya dan selama ini Aceh termasuk daerah yang konsisten dalam penerapan hukum islam bagi masyarakatnya. (ah/tendabesar)