Berujung Damai! Sembari Menangis Anggiat Pasaribu Cium Tangan Arteria dan Ibunya!

Anggiat Pasaribu cium tangan Arteria Dahlan dan Ibunya saat perdamaian di ruang praksi PDIP

TendaBesar.Com - Jakarta - Kasus viral cekcok seorang Wanita dengan Arteria Dahlan anggota DPR Fraksi PDIP dan ibunya berujung pada perdamaian.

Belakangan perempuan yang mengaku sebagai anak Jendral bintang tiga  itu diketahui bernama Anggiat Pasaribu (AP). Akibatnya ulahnya, AP habis dihujat netizen hingga membuat dirinya cukup tertekan.

Tak kuat menahan hujatan dari netizen AP mengungkapkan keinginannya untuk berdamai dengan Arteria dan Ibunya.

Sebagai bentuk keseriusannya iapun mencabut laporannya terhadap ibu Arteria dan siap mendatangi Arteria dan Ibunya untuk minta maaf.

Bertempat di ruang praksi PDIP akhirnya AP meminta maaf sembari mencium tangan Arteria dan bersimpuh di hadapan Ibunya Arteria sembari menangis menyesali perbuatannya. Hal itu terekam dalam unggahan YouTube MerdekaDotCom, Kamis, 25 November 2021.

Usai perdamaian itu Arteria mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengenai pencabutan laporannya terhadap Anggiat Pasaribu terkait cekcok di Bandara Soekarno Hatta. 

"Saya akan kordinasi dengan Pak Kapolda Metro, Pak Fadil, bagaimana ini. Intinya kami semua sudah selesai. Teknis di lapangannya harus mencabut laporan kah, kalau mencabut apakah saya harus datang," kata Arteria usai mediasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Arteria menjelaskan bahwa  konsekuensi dari sebuah berdamai adalah sedianya laporan tidak dilanjutkan dengan cara laporan itu dicabut atau ia tidak datang ke kepolisian bandara untuk mencabut laporan.

"Ya kan konsekuensi dari upaya perdamaian, ya tentunya, saya, bisa saja saya tidak datang ke polisi itu sudah dengan demikian perkaranya nanti terhenti," tambah Arteria.

Yang menjadikan dirinya terkendala hadir di Polres Bandara adalah UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebab untuk memanggil anggota DPR dalam proses hukum perlu perizinan Presiden Joko Widodo seperti dalam pasal 245.

"Nanti kan kendalanya lagi kalau kami hadir di kepolisian, nanti dibahas lagi sama Mahkamah Kehormatan Dewan harus izin presiden. Ini akan repot. Pak  Jokowi  urusannya bukan urusan Arteria Dahlan yang urusan beginian, ini urusannya untuk bangsa dan negara," terang Arteria.

Arteria juga mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal sangat ingin datang ke Polres Bandara untuk menyelesaikan masalah ini. Namun dirinya ditegur oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Sebagai warga negara yang baik, saya melepaskan title anggota DPR RI, saya akan datang, tapi nanti saya akan kena pasal 245 UU MD3. Nanti dibilang saya melanggar hukum. Intinya kita ingin masalah yang di sana sudah kita setop," tukas Arteria.

(ah/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak