Uang Bantuan Terdampak Covid Disunat, Warga Pekan Baru Protes


TendaBesar.Com - Riau- Sekecil apapun jumlah uang yang dimiliki saat ini terasa begitu berharga bagi orang kalangan bawah. 

Mungkin bagi orang yang berpenghasilan tinggi 10 sampai 20 juta uang 50 ribu nilainya sangat kecil. Tapi bagi mereka yang berpenghasilan apa adanya jumlah itu sangat bernilai.

Mungkin karena itulah warga terdampak covid-19 di daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan protes atas nominal uang bantuan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Dana bantuan tersebut disalurkan oleh pemerintah melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat. Namun pada saat menerima jumlah uang yang dijanjikan dari 300 ribu, warga hanya menerima 250 ribu. lalu 50 ribunya kemana?

Pada saat dikonfirmasi ke pihak bank yang menyalurkan, Bank mengakui adanya pemotongan. Itu disebabkan karena yang 50 ribu tersebut untuk pembukaan rekening baru dan biaya administrasi.

Ahmad salah satu warga yang dimintai keterangannya, membenarkan jika terjadi penyunatan uang bantuan tersebut. Tadinya jumlah uang tersebut 300 ribu kini menjadi 250 ribu.  

"Iya dipotong, saya terima pada 20 Juni tapi karena antre hingga ribuan orang, BPR minta datang lagi pada 26 Juni. Mmestinya 300 ribu, kita terima 250" kata Ahmad, Kamis (2/7/2020).

Lantas Ahmad membandingkan bantuan yang disalurkan pemerintah pusat yang nominalnya Rp.600 ribu melalui kantor pos, tidak ada pemotongan, demikian juga penyaluran bantuan Rp.300 ribu di kabupaten lain tidak ada pemotongan.

"Seperti di Kampar, tidak ada pemotongan pembagiannya di kantor desa. Ini dari mana pemerintah kota harus membagikan menggunakan bank, aturan dari mana," kata Ahmad kesel.

Meskipun Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, telah mendengar kabar bantuan kepada warga tersebut disunat, namun karena belum ada warga yang melapor ke pihaknya maka pihaknya belum bergerak.

"Jika hal itu benar agar masyarakat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum, seperti ke Kejaksaan. Sebab laporan itu menjadi dasar melakukan untk melakukan pengusutan, pasti akan ditindaklanjuti," kata Yuriza.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Riau, Darius Husin menjelaskan, bahwa bantuan itu merupakan dana transfer pemerintah provinsi ke sejumlah daerah. Demikian juga pembagiannya merupakan tanggung jawab pemerintah setempat, termasuk mekanisme penyaluran.

"Mestinya tidak ada pemotongan, kalau ada biaya administrasi, semestinya pemerintah kabupaten/kota yang menanggungnya, bukan dari anggaran yang ada," kata Darius. (fhj/tendabesar)


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak