Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra Melawan, Menolak Ditahan Dan Gugat Bareskrim Polri Ke Pengadilan



TendaBesar.Com - Jakarta - Penangkapan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking oleh pihak kepolisian karena dianggap berperan dalam pelarian kliennya berbuntut panjang.

Pasalnya pasca diperiksa oleh bareskrim, Anita langsung ditahan meskipun dirinya menolak menandatangani berita acara penahanan.

Tidak terima rekan seperofesinya ditahan, sekelompok advokat membentuk tim pembela dan melakukan perlawanan yang disebut sebagai Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking (TPAK). 

TPAK secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan kliennya yang merupakan pengacara Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tersebut.

Juru bicara (Jubir) TPAK, RM Tito Hananta Kusuma menyatakan jika dirinya bersama advokat lainnya keberatan dengan penahanan Bareskrim Polri terhadap Anita. 

Tito menilai bahwa kliennya tidak perlu ditahan sebab Anita Kolopaking, kliennya bersikap kooperatif, tidak akan melarikan diri, apalagi bakal menghilangkan barang bukti.

"Anita Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito, Ahad (9/8/2020)

Tito menyampaikan tindakannya bersama tim melakukan prapradilan terhadap penahanan yang dilakukan oleh bareskrim adalah dalam rangka menguji tindakan bareskrim tersebut apakah sah atau tidak secara hukum.

"Kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tegas Tito.

Dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang advocat, BAB IV dalam bahasan hak dan kewajiban advocat pasal 16 dijelaskan bahwa:

"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan".


Diketahui sebelumnya bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri langsung menahan Anita selama 20 hari setelah melakukan pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra yang penomenal itu.

Dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono, bahwa Anita pengacara Djoko Tjandra itu diperiksa penyidik hingga dini hari pukul 04.00 WIB. 

Setelah mendengarkan berbagai keterangan dari pengacara senior tersebut maka hasil dari investigasi itulah yang dijadikan landasan oleh bareskrim memutuskan Anita dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi

Dalam pemeriksaan itu Anita dicecar 55 pertanyaan. Namun demikian Awi tidak menjelaskan secara rinci sebab-sebab dan alasan yang menjadi penyebab Anita langsung ditahan.

Penetapan sebagai tersangka terhadap Anita dilakukan oleh polisi setelah memeriksa dan meminta keterangan dari 23 orang saksi dan disusul dengan gelar perkara.

Anita dipersangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Di samping itu Anita juga dipersangkakan melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap penjahat buronan untuk meloloskan diri, dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara. (af/temndabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak