TendaBesar.Com - Jakarta - Entah penegakan hukum yang seperti apa yang dimaksudkan oleh menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD saat memimpin rapat koordinator terbatas.
Mungkinkah yang dimaksud adalah penegakan hukum terhadap pengkritik presiden, atau penegakan hukum terhadap mereka yang mengkritik pemerintah dengan keras yang harus ditegakkan hukumnya.
Yang jelas Mahfud menyampaikan bahwa penegakan hukum harus digalakkan meskipun di tengah pandemi covid-19 sedang melanda di negeri tercinta ini.
"Presiden menghendaki agar komitmen penegakan hukum sebagaimana disampaikan pada saat pelantikan Oktober lalu agar benar-benar dilaksanakan", kata Mahfud, usai rapat dengan para menteri koodinator, Senin, (22/6/2020)
Pada rapat tersebut dibahas tentang langkah-langkah penegakan hukum meski dalam masa pandemi covid-19. Mahfud mengatakan meskipun pada masa pandemi ini penegakan hukum terkesan agak mandek tapi kedepan tidak boleh kendor. Penegakan hukum harus tetap digalakkan dalam kondisi apapun.
"Adanya pandemi wabah covid-19 jangan dijadikan sebagai permakluman. Hukum harus tetap ditegakkan, harus tetap berjalan demi kepastian hukum", kata mantan politikus PKB itu.
Menurut mahfud, mandegnya penegakan hukum pada masa covid-19 ini membuat menkopolhukam bersama para menteri koordinator lainnya melakukan kordinasi dalam rangka penegakan hukum kedepan.
Hadir pada rapat tersebut antara lain: Menteri Kordinaror Perekonomian Airlangga Hartanto, Menko PMK Muhajir Efendi, Jaksa Agung ST Burhanudin, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kapolri Jendral Pol Idam Aziz, Ketua KPK Firli bahuri dan Mahfud sendiri.
Dalam rapat tersebut Mahfud meminta kepada KPK, Jaksa Agung dan Kapolri agar terus melakukan pembangunan dan penegakan hukum, melakukan singkronisasi sesuai dengan tufoksi masing-masing.
"Kalo memang bersalah segera diproses ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum. Yang sudah terlalu lama harus segera diputuskan terbukti atau tidaknya. Itulah kesepakatan yang tadi diambil dalam rapat, komitmen penegakan hukum harus dibangkitkan lagi", tutup Mahfud.
Namun tetap saja penegakan hukum yang dimaksud oleh menko polhukan itu masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Penegakan hukum yang mana yang dimaksud. Apakah penegakan hukum kepada mereka yang oposisi dan terus mengkritk pemerintah seperti S dan RB?
Bukankah para inisiator pengubah pancasila adalah para penghianat bangsa yang mestinya harus diadili dan dihukum? kita tunggu jawabannya pada masa-masa yang akan datang. (ah/tendabesar)