Imam Nahrowi Mencari Peruntungan Menjdi JC


TendaBesar.Com - Jakarta - Mantan menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan diri menjadi justice colaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam kasus korupsi yang dialaminya.

Selain mengajukan diri sebagai JC, Imam juga memohon kepada hakim agar hak politiknya tidak dicabut sebagaimana tuntutan jaksa. 

Hal tersebut disampaikan saat Imam membacakan pledoi atau nota pembelaan diri dalam kasus yang sedang menimpanya di Pengadilan Tipikor, Jumat, (19/6/2020)

Imam mengajukan diri menjadi JC agar dapat membantu pihak penegak hukum dalam mengungkap kasus permohonan proposal bantuan dana hibah KONI pusat pada Kemenpora. 

"Demi Allah, demi Rosululloh, saya akan membantu majlis hakim, jaksa dan KPK untuk mengungkap aliran dana 11.5 milyar itu. Saya mohon majlis hakim yang mulia mengabulkan permohonan saya sebagai justice colaborator untuk mengungkap aliran dana 11.5 milyar itu", kata Imam.

Mantan menpora itu juga memohon kepada majlis hakim agar dirinya tidak dicabut hak politiknya.

"Saya juga minta izin kepada majlis hakim yang mulia agar tetap bisa berkiprah di dunia politik, mohon agar hak politik saya tidak dicabut", pinta Imam

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK yakin tidak akan mengabulkan permohonan mantan Menpora tersebut.

"Mengenai permohonan JC Imam Nahrawi, KPK yakin bahwa majlis hakim tidak akan mengabulkannya", kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2020)

Mengenai tuntutan pencabutan hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun, Ali meyakini bahwa itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

"Mengenai hal itu, tuntutan JPU, tentunya sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan", lanjut Ali

Meskipun demikian Ali menegaskan bahwa ke dua tuntutan jaksa itu sepenuhnya menjadi wewenag majlis hakim dalam memutuskan hukuman.

Tapi ada hal yang aneh dari yang disampaikan jubir KPK. Jubir KPK justru seperti mengirimkan pesan tekanan kepada hakim agar tidak mengabulkan permohonan terda'wa.

Padahal dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi mestinya koruptor yang memiliki niat baik disambut baik untuk berkolaborasi membongkar maling-maling yang terlibat dalam pengemplangan uang negara tersebut.

Sikap KPK yang seolah meminta majlis hakim menolak permintaan terdakwa menjadi JC menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Adakah KPK atau personil KPK bagian dari yang terlibat? (ah/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak