TendaBesar.Com - Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan bahwa hingga saat ini pemprov DKI telah mengumpulkan lebih sekitar 1,3 milyar dari denda masyarakat yang membandel dan tetap melanggar ketetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Berkah bagi pemerintah mendapatkan asupan dana dari masyarakat, namun sebaliknya melarat bagi mereka yang kebetulan terkena razia dan dan denda.
"Sanksi denda sudah Rp 1,3 milyar yang terkumpul," ujar Riza, Jumat (17/7/2020).
Riza mengatakan bahwa denda tersebut mayoritas didapatkan dari pemilik toko atau restoran yang bandel dan tetap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
Di samping melakukan denda, pemprov DKI juga tak segan-segan menutup toko yang tetap tidak mau mengindahkan peraturan gubernur.
"Beberapa toko dan restoran juga kami tutup," kata Riza
Riza juga menjelaskan bahwa pendapatan dari uang denda tersebut kembali akan pemprov gunakan untuk penanganan dan penanggulangan pandemi covid-19 yang trennya kembali naik.
"Semua uangnya akan kembali untuk penanganan covid. DKI sendiri sudah anggarkan Rp 5,2 triliun untuk Covid-19," tutur politisi gerindra itu.
Sebagaimana diketahui halayak bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Penegakan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Isi kandungan dari Pergub tersebut mengatur sanksi-sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar. Sanksi juga berlaku untuk pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, pembatasan di tempat kerja, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang
Bagi pelanggaran penghentian kegiatan sementara di sekolah pihak pemilik pendidikan akan diikenakan teguran. Sementara untuk pelanggaran penghentian kegiatan sementara di tempat kerja akan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Adapun pelanggaran protokol kesehatan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian kegiatan sementara, namun tidak melaksanakan protokol pencegahan covid-19 dapat dikenakan denda sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
Dalam pergub juga disebutkan bagi jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan covid-19 dikenakan denda Rp 5 sampai Rp 10 juta
Demikian halnya jenis usaha hotel yang masih menyediakan fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda sebesar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Denda tidak hanya dikenakan terhadap pemilik toko, usaha hiburan atau kuliner. Denda juga dikenakan kepada mereka para pengguna kendaraan pribadi yang tidak mematuhi ketentuan pergub di mana mobil harus diisi maksimal 50% dari total jumlah penumpang dan harus menggunakan masker.
Para pemilik kendaraan yang tidak taat pada pergub atau melanggar peraturan gubernur akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Maka kuncinya taati peraturan, akan terhindar dari penerapan denda yang telah ditetapkan di Jakarta. (af/tendabesar)