Tentang Ojek Online, Pemprov DKI Jakarta Tak Sejalan Dengan Pemerintah Pusat


TendaBesar.Com - Jakarta - Gubernur  DKI Jakarta masih menyusun draf peraturan gubernur (pergub) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan besok Jumat, (10/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pergub itu pada dasarnya sudah selesai. Namun, Pemprov DKI masih menunggu hasil keputusan akan nasib ojek online yang juga akan diatur dalam pergub tersebut. Anies menginginkan ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama PSBB diberlakukan. 

Menurut Anies, ojek online masih bisa tetap beroperasi seperti seperti sediakala selama mengikuti prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19. Pemprov DKI sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB diberlakukan. 

"Pihak (aplikator) memiliki mekanisme dan SOP-nya. Oleh karenanya, kami merasa ojek online selama mereka mengikuti protap tersebut, mereka bisa beroperasi, baik mengangkut orang atau mengangkut barang," kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (8/4/2020). 

Keinginan Anies ini tidak sejalan dengan aturan Menkes juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9, Tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19. 

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat, membahas nasib ojek online selama masa diberlakukannya PSBB. Anis tetap berhara agar ojek online tetap bisa diizinkan mengangkut penumpang. "Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujarnya. 

Sementara itu Grab Indonesia berharap pemerintah mengizinkan ojek online tetap membawa penumpang ke tujuan tertentu selama penerapan PSBB di Jakarta, seperti misalnya mengantar penumpang ke pasar, ke rumah sakit, atau ke tempat lain dengan tujuan membeli bahan baku. Bahkan Grab juga berharap bisa ikut mengantar para tenaga medis ke rumah sakit. Namun demikian, Grab akan tetap mendukung keputusan akhir pemerintah mengenai nasib ojek online. 

Lain halnya dengan Gojek. Perusahaan penyedia aplikasi tersebut masih mengkaji aturan PSBB mengenai pelarangan ojek online membawa penumpang. Gojek sedang mendiskusikan nasib para pengemudi dengan pemerintah. "Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ( PSBB) ini," ujar Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita, Namun demikian Gojek memastikan akan mematuhi regulasi PSBB yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19,” lanjutnya.(sbr/tendabesar)


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak