Putusan Majelis Hakim Kepada Sambo Sesuai dengan Harapan Masyarakat! Hukuman Mati!


TendaBesar.Com - Jakarta - Putusan Hakim Kepada Sambo Sesuai dengan Harapan Masyarakat! Hukuman Mati! Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks ajudannya yang juga dikenal sebagai Brigadir J.

Sidang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Februari 2023. Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seperti dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga menegaskan tidak menemukan hal meringankan dalam vonis Sambo

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Saat hakim akan mengeluarkan kesimpulan, Sambo terlihat berkali-kali menarik napas dalam-dalam. Ia juga sempat ditunjukkan hakim untuk berdiri dan menunggu sejenak untuk menerima vonis yang akan dibacakan oleh hakim.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati, dan perintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ucapnya Hakim melanjutkan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Sambo divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri tersebut terlibat sebagai terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua orang ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. 

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Sambo cukup tenang. Meski demikian, tak bisa ditutupi wajahnya tegang namun tampak sendu. Setelah mendengar vonis hakim, Sambo tak menampilkan ekspresi berlebihan. Dia kemudian dipersilakan duduk kembali.

Sampai persidangan selesai, Sambo hanya beberapa kali menarik tampak menarik napas panjang. Setelah hakim meninggalkan ruangan, Sambo langsung menghampiri meja kuasa hukumnya.
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak