TendaBesar.Id - Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia besutan Anis Matta mantan politisi Parta Keadilan Sejahtera (PKS) itu kembali menelurkan gagasan besar dan segar tentang pembubaran fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Hal itu gelora lakukan setelah membuat akademik paper atau kajian akademik mengenai Reformasi Sistem Politik di negeri gemahripah loh jenawe Indonesia.
Bahkan untuk memuluskan gagasan tersebut partai Gelora telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Partai yang baru beusia dua tahun dan tergolong masih sangat bayi ini menganggap fraksi di DPR hanya kepanjangan tangan kepentingan para ketua umum partai politik, bukan merepresetasikan perwakilan konstituen dari anggota DPR tersebut.
Hasil temuannya, Gelora menyimpulkan bahwa selain sebagai kepanjangan tangan kepentingan Ketua Umum Partai, fraksi di DPR juga menyebabkan pembahasan peraturan perundang-undangan atau perumusan legislasi menjadi satu arah dan tidak ada perdebatan sengit terkait dengan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan.
Hal itu Nampak jelas dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan rancangan UU lainnya. Semua anggota DPR harus mengikuti kemauan fraksi dan ketua umum partai. Sementara mereka adalah perwakilan dari konstituen mereka dimasing-masing daerah pemilihan mereka.
“Keberadaan fraksi juga menyebabkan pembahasan peraturan perundang-undangan atau perumusan legislasi menjadi satu arah, dan tidak ada perdebatan panjang seperti dalam pembahasan UU Cipta Kerja. Semua anggota DPR harus mengikuti kemauan fraksi dan ketua umum partai, padahal mereka harus bertanggungjawab kepada rakyat, yang menjadi konstituen mereka”, dikutif dari rilis Gelora kepada awak media, Rabu, (12/1/2022)
Gelora menilai dengan membubarkan Fraksi di DPR, akan membuka ruang bagi para legislator untuk bebas berbicara berdebat dan beradu argument sebagaimana keinginan konstituennya bukan sebagaimana keinginan ketua umum partainya.
“Ketika fraksi di DPR dibubarkan, maka akan lebih membuka perdebatan yang panjang dalam membahas peraturan perundang-undangan. Nanti akan ketahuan, mana anggota DPR yang tidak pernah bicara sama sekali. Mereka tidak bisa sembunyi, di balik juru bicara, semua harus bicara. Tidak lagi diwakili fraksi sebagai juru bicara”, dalam keterangan rilis.
Dengan adanya perubahan besar dalam sistem politik, diharapkan DPR dapat mengembalikan demokrasi Indonesia pada jalurnya yang benar, sehingga amanah keterpilihan dari konstituen yang menitipkan suaranya kepada setiap anggota dewan dapat disuarakan secara jujur dan apa adanya, bukan ada apanya.
(af/tb)
Tags
Viral