Ferdinand Tersangsangka! Langsung Ditahan! Ini Alasan Polri!

Ferdinand langsung ditahan usai tersangka.tendabesar.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Sudah terlalu sering membuat jantung kaum muslimin bergidik dengan berbagai pernyataan kontroversialnya, Ferdinand  akhirnya ke jeblos dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus cuitan berbau SARA 'Allahmu Lemah'

Mantan politisi Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam sebagai saksi terlapor. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian bernada SARA yang berpotensi menimbulkan keonaran berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022)

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," papar Ramadhan

Usai ditetapkan sebagai tersangka Ferdinand  langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.  Ferdinand  akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjaga kondusifitas pemeriksaan.

Laki-laki yang kepeleset lidah kemudian mengaku telah muallaf itu langsung ditahan karena dua alasan yakni alasan subyektif dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang buti dan alasan obyektifnya karena pasal yang disangkakan hukumannya di atas lima tahun.

“Pertama alasan subyektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan obyektifnya ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun”, kata Ramdhan di hadapan awak media

Berdasarkan hasil penelitian tendabesar.com terdapat beberapa catatan di mana Ferdinand d harus berurusan dengan pihak penegak hukum karena imbas pernyataannya yang bernada kontroversia dan provokatif l di media sosial. Di antaranya:

Maret 2019 lalu, Ferdinand  pernah membuat kontroversi di media sosial Twitter. Melalui akun Twitternya ia menuliskan  "Infrastruktur langit untuk orang tua menuju akhirat". 

Cuitannya itu kemudian dianggap oleh para netizen ditujukan kepada wakil presiden Ma'ruf Amin lantaran frasa 'infrastruktur langit' sebelumnya sempat disinggung dalam debat ketiga Pilpres 2019.

Istilah itu digunakan oleh KH. Ma'ruf pada saat debat Pilpres 2019-2024, merujuk pada proyek telekomunikasi Palapa Ring yang telah dibangun pemerintah guna mendukung bisnis digital. 

Panda bersilat lidah Ferdinand membantah cuitannya ditujukan untuk menghina KH. Ma'ruf Amin. Meskipun demikian Ferdinand mengakui bahwa tweetnya terinspirasi dari pernyataan KH. Ma'ruf Amin. Namun ia berdalih bahwa pernyataan tersebut ditujukan untuk dirinya sendiri. Untuk itu ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas.

Pernyataan kontroversial berikutnya ialah Ferdinand  pernah menyebut sosok 'Chaplin' ikut terlibat dalam proses pemulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada saat kepulangan imam besar itu beberapa bulan lalu ke Indonesia dari Arab Saudi. 

Adapun  sosok 'Chaplin' yang dimaksud oleh Ferdinand  diduga kuat diasosiasikan kepada mantan wakil presiden 2 kali yakni  Jusuf Kalla (JK), yakni pernah mendampingi SBY pada periode 2004-2009 dan mendampingi Jokowi pada 2014-2019.

"Hebat jg si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal. Tampaknya Presiden akan sgt disibukkan olh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan," ujar Ferdinand d dalam tewitnya saat itu.

Berikutnya Ferdinan juga pernah dilaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran kabar bohong atau hoaks. Kisruh itu bermula ketika Roy Suryo tidak terima dituduh  Ferdinand  membawa pulang ribuan barang milik negara untuk menambah kekayaannya. 

Roy Suryo kemudian melapor ke Bareskrim Polda Metro Jaya dan laporannya diterima dengan nomor registrasi STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 September 2021.

Roy Suryo mengatakan bahwa  isi twit Ferdinand d itu, selain tidak pantas, tak sesuai fakta dan mengandung fitnah. Dalam pelaporan itu Roy Suryo mengatakan bahwa Ferdinand  telah melanggar Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan yang paling terbaru, Ferdinan dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.

Ia  dilaporkan karena diduga dalam cuitannya melakukan penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Haris menilai bahwa cuitan tersebut  mengganggu dan meresahkan masyarakat Indonesia. Haris juga menyampaikan bahwa apa yang dia lakukan yakni melaporkan Ferdinand sebagai bentuk pencegahan atas hal-hal yang tidak diinginkan dilakukan oleh masyarakat.

Laporan Haris akhirnya menyeret Ferdinand harus menerima kenyataan pahit bahwa dirinya tidak lagi bebas bermain kata-kata, mengaduk-aduk emosi masyarakat karena harus mendekam di balik jeruzi besi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(saf/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak