Heboh! Faizal Assegaf Dilaporkan Asosiasi Pesantren NU ke Bareskrim Polri, Kasus Pelecehan?

Faizal Asegaf  Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta.tendabesar.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Heboh Faizal Asegaf bikin berang kaum Nahdiyyin. Betapa tidak pernyataan Faizal Asegaf dianggap menghina kaum Nahdiyyin karena tuduhan tidak berdasar dan sangat tendensius.

Dalam akun YouTubenya Faizal Asegaf mengatakan bahwa PBNU adalah organisasi  produsen proposal terbesar di dunia. Video yang diunggah pada  29 Oktober 2021 itu diberi judul 'Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja!'.

Tidak hanya pernyataan “PBNU adalah produsen proposal terbesar di dunia" yang bikin warga NU bergidik. Pernyataan lain adalah Faizal menganggap kaum Nahdiyyin mengkultuskan pendiri NU, KH. Hasyim Asari. Itu adalah pelecehan dan penghinaan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta, Rakhmad Zaelani Kiki.

"Disiarkannya di channel youtubenya mengatakan membentuk pengkultusan kepada Hasyim Asari. Karena ormas ini menjadi lapak kepentingan duniawi, ini menghina sekali. Selain penjaga NKRI itu hanya dalam rangka memperluas keinginan untuk membuat proposal untuk asas faedah, malu kalian tidak kreatifnya dianggap lagi NU sebagai produser proposal," papar Kiki menirukan pernyataan Faizal.

Kiki juga tidak habis pikir Faizal menyampaikan pernyataan yang sangat menghina Kaum Nahdiyyin di mana Faizal mengatakan bahwa semakin jauh dari NU akan semakin cinta NKRI.

"Nah ini pernyataan yang paling menghina. Jadi semakin kita jauh dari NU, maka semakin kita cinta kita kepada NKRI. Sudah menghina betul," tambah Kiki.

Pernytaan-pernyataan tendensius itulah akhirnya yang membuat Kiki melaporkan aktivis 98 itu ke Bareskrim Polri. 

Laporan itu dilakukan kata Kiki karena adanya dugaan penyebaran berita bohong dan juga kebencian oleh Faizal kepada masyarakat luas.

"Laporan kami tentang pelanggaran Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langgar di pasal-pasal ITE yang ini jelas merugikan organisasi NU. Ini tidak bisa kita biarkan, ini tidak bisa kami nahdliyin membiarkan," kata Kiki di hadapan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Diketahui bahwa Laporan Assosiasi NU itu tercatat dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021. Adapun terlapor dalam perkara itu adalah pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.

Kiki berharap bahwa laporan yang dia buat agar dapat ditindak lanjuti dan diproses secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Faizal Assegaf atas penryataan bohong yang disampaikannya dalam youtube tersebut, sebab kalau dibiarkan ini bisa menimbulkan konflik antar anak bangsa. Kiki juga menyebut bahwa laporan yang dia buat itu mewakili Asosiasi organisasi NU.

"Kalau bukan jalur hukum, jalur apa lagi yang bisa kami tempuh. Kami percaya pada penegakan hukum ini sudah tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan nanti yang lain juga akan ikut-ikutan, dibirakan terus nanti ikut-ikutan ini sangat bisa menimbulkan konflik antar sesama warga ya, antar anak bangsa," kata Kiki.

Namun demikian Kiki juga berharap agar warga Nahdiyyin  tidak terpancing dengan pernyataan tersebut. Karena semuanya sudah ia serahkan kepada aparat penegak hukum untuk segera diproses.

"Kami meredam ini dengan melaporkan FA ke polisi untuk dilakukan tindakan secara hukum," sambung Kiki.

Sementara itu kuasa hukum Kiki dalam laporannya mengadukan  pasal yang diduga dilanggar oleh Faisal Assegaf yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kaitan dengan bukti yang kita terapkan itu di kanal youtube-nya dia (Faizal Assegaf) ada 2 bukti sudah kt serahkan pernyataan-pernyataan dia, dan sudah kita transkrip juga pernyataan-pernyataan dia supaya apa namanya memudahkan untuk proses pelaporan ini. Ada 2 yang sudah kita serahkan," tutup Saleh kuasa hukum Kiki.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak