Ini Dia Provinsi yang Mengalami Kenaikan UMP 2022 Tertinggi dan Terendah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.tendabesar.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kerja (UMK) adalah persoalan yang hampir berulang tiap tahun. Di satu sisi ini menjadi perjuangan para buruh untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Namun di sisi lain ini memberatkan pengusaha terlebih yang baru memulai usahanya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sebesar 1,09 persen. Hal itu disampaikan Ida pada saat konferensi pers secara virtual Rabu, 17 November 2021.

"Simulasi ini dari data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," beber  Ida kepada awak media

Politisi PKB itu  megatakan bahwa ketentuan penetapan UMP tahun 2022 di semua provinsi di negeri khatulistiwa harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"UMP dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja," papar Ida.

Sudah  31 provinsi dari total 34 provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 hingga Rabu 24 November 2021.  

Berikut ini disajikan 5 daftar provinsi dengan kenaikan UMP 2022 tertinggi, yang telah dirangkum dari berbagai sember. 5 provinsi tersebut adalah:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen dari Rp 1.765.000 menjadi Rp1.840.915,53
2. Papua Barat naik 2,04 persen dari Rp 3.134.600 menjadi Rp 3.200.000
3. Jawa Barat naik 1,71 persen dari Rp 1.810.351 menjadi Rp 1.841.487,31
4. Banten naik 1,63 persen dari 2.460.996 menjadi Rp 2.501.203
5. Kalimantan Barat naik 1,44 persen dari Rp 2.399.698 menjadi Rp 2.434.328,19

Di samping 5 provinsi memiliki prosentase kenaikan tertinggi, terdapat 5 provinsi yang juga mengalami kenaikan UMP terendah antara lain:

1. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen dari Rp 2.552.014 menjadi Rp2.710.595
2. Gorontalo naik 0,42 persen dari Rp 2.788.826 menjadi Rp2.800.580
3. Jawa Tengah naik 0,78 persen dari Rp1.798.979 menjadi Rp1.812.935
4. DKI Jakarta naik 0,80 persen dari 4.416.186 menjadi Rp4.453.935.
5. Sumatera Utara naik 0,93 persen dari Rp 2.499.423 menjadi Rp2.522.609.

(fhj/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak