Tito Karnavian dan Anies Baswedan Digugat ke PTUN Karena Penerapan PPKM

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Mendagri Tito Karnavian.voi.id

TendaBesar.Com - Jakarta - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur DKI Anies Baswedan menuai protes yang berujung pada gugatan. Gugatan itu juga menyeret nama Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Ferry Polly DKK karena menganggap bahwa alasan penerpan PPKM bertentangan dengan Undang-undang kesehatan dan kekarantinaan.


Seperti dilansir pada  situs sipp.ptun-jakarta.go.id, pada Ahad, (24/10/2021), gugatan yang diajukan oleh penggugat pada Kamis (14/10/2021) itu telah tercatat dengan nomor registrasi perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut Ferry DKK selaku penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Tito Karnavian,  Anies Baswedan, dan Ganip Warsito, terduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam materi gugatannya Ferry DKK berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa landasan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM berupa; Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 , dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 itu batal atau tidak sah demi hukum.

Ferry juga menggugat agar  Tito, Anies, dan Ganip dihukum dengan membayar biaya perkara yang diajukan.

"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair: Atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," seperti dikutip dari gugatan di SIPP PTUN Jakarta.



Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak