Ahirnya Enam Raperda Kabupaten Lamongan Disahkan

Lamongan  TendaBesar -  Setelah melewati berbagai tahapan, pembahasan hingga penyempurnaan, enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dan legislatif Kabupaten Lamongan akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan raperda tahap I, yang dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Wabup Abdul Rouf, Sabtu (3/7).

Enam raperda yang disahkan yakni, 

•satu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026.
•Dua, perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan.
•Tiga, raperda inovasi daerah.
•Empat, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
•Lima, pengentasan kemiskinan .
•Enam penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan non alam.

Disampaikan juru bicara pansus I, Ali Mahfudl dari Fraksi PAN, berdasarkan hasil pembahasan pansus I bersama tim Pansus pemerintah daerah menyepakati empat perubahan isi RPJMD 2021-2026.
✓Pertama, target IKU dan IKD dalam BAB V, Tabel V.2, pada sisi pertumbuhan ekonomi diubah, sehingga di tahun 2026 mencapai angka 5,43 persen.

✓Kedua, arah kebijakan dalam BAB VI ditambah dengan optimalisasi BUMD.

✓Ketiga, target IKU dan IKD dalam BAB VIII, tabel VIII.2 pada sisi pertumbuhan ekonomi diubah, sehingga ditahun 2026 mencapai angka 5,43 persen.

✓Keempat, revisi lainnya bersifat redaksional.

"Dari hasil pembahasan tersebut kami menyampaikan bahwa proses pembahasan raperda ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu raperda ini juga telah mengalami penyempurnaan dan memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil.
Sehingga, Pansus I sepakat dapat menerima dan menyetujui raperda tentang RPJMD Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026 dan memohon persetujuan pada rapat paripurna ini untuk ditetapkan menjadi Perda," ungkap Ali.

Hal senada juga turut diungkapkan juru bicara Pansus II, Didik Biyanto dari Fraksi Golkar. Didik pada kesempatan tersebut menyampaikan penyempurnaan pada raperda inovasi daerah dan raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.

Beberapa perubahan subtansi yang perlu di sempurnakan pada raperda inovasi, diantaranya yakni, ketentuan pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan disempurnakan pada ayat (1) dan ayat selanjutnya menyesuaikan.

Sedangkan raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, pada ketentuan pasal 1 angka 10 disesuaikan undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 45 ayat (1)

Selanjutnya, raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan non alam disampaikan Abdul Aziz, jubir pansus III. Aziz menjelaskan ada 10 hasil pembahasan terkait raperda inisiatif legislatif itu. Diantaranya yakni, konsiderans mengingat ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 101 tahun 2018 tentang strategi standar dasar penyelenggaraan bencana alam dan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a frasa "saat bencana" diubah menjadi "saat darurat bencana". Revisi lainnya bersifat redaksional.

Sementara itu, laporan pansus IV yang di juru bicarai oleh Matlubur Rifa' menyampaikan tujuh substansi yang perlu disempurnakan dari raperda pengentasan kemiskinan inisiatif DPRD dan tidak ada perubahan pada raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan inisiatif pemkab.

Dengan disetujuinya enam Raperda tersebut, Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes tersebut mengungkapakn akan segera mengirimkan raperda dimaksud kepada Gubernur Jatim untuk dilakukan fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Pak Yes juga mengungkapkan apresiasinya kepada segenap elemen masyarakat atas peran dan partisipasinya dalam pembahasan Raperda ini, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan.

"Dalam kesempatan ini pula Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap elemen masyarakat atas peran dan partisipasinya dalam pembahasan Raperda ini sehingga Raperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan.
Bye/  Pak ciek



Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak