Trending

Rumah AMP Stafsus Edhy Prabowo Disita KPK Diduga Terkait Suap Benur

Andreau Misanta Pribadi Politisi PDIP stafsus mantan menteri KKP Edhy Prabowo.pikiran-rakyat.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Akhir petualang para koruptor terus menjadi perhatian masyarakat sebab mereka yang masuk kedalam kasus pidana korupsi masih bisa tersenyum lebar dan bahkan membuat istana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 

Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk terus mengusut tuntas asset Negara yang digasak oleh mereka para koruptor bahkan jika memungkinkan harta mereka disita dan mereka dimiskinkan biar menjadi efek jera. 

Perhatian masyarakat terhadap KPK menjadi amunisi baru yang membuat percaya diri lembaga anti raswah itu untuk melakukan penyitaan terhadap harta para koruptor yang terindikasi bersumber dari ngemplang uang Negara.

KPK kembali menyita rumah yang dijadikan tempat tinggal staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta (APM). 

Rumah tersebut disita lantaran kuat dugaan biaya pembelian rumah tersebut bersumber dari uang yang diberikan para eksportir yang mendapat izin ekspor benur atau benih lobster sebagai suap kepada mantan menteri KKP itu.

"Tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/3/2021).

Sebelum penyitaan rumah Andreau yang diduga dibeli dari hasil suap benur tersebut, tim penyidik KPK terlebih dahulu mendalami dengan memeriksa saksi bernama Jaya Marlian yang merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta, Senin (22/2/2021).

"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," beber  Ali.

Seperti diketahui halayak bahwa dalam kasus suap benur itu KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya yaitu  Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP,  Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga menerima uang suap sebesar Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya dan diduga menerima USD 100 ribu yang juga diduga terkait suap benur. Total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar. Pantastis..(af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak