BPD Se Kecamatan Rancabungur Bogor Mengukuhkan Kesolidannya

Acara Bimtek BPD se Kecamatan Rancabnungur. dok panitia

TendaBesar.Com - Bogor - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Rancabungur Bogor mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara mandiri.

Kegiatan itu bermula dari terbentunya paguyuban BPD Rancabungur yang kemudian berlanjut dengan berbagai diskusi dan koordinasi di antara para ketua BPD wilayah guna meningkatkan kapasitas para anggota.

Dari diskusi tersebut lahirlah ide-ide segar berkaitan dengan bagaimana bersinergi dengan pemerintah desa dalam memajukan masing-masing desa.

Langkah awal yang dilakukan adalah mengadakan kembali Bimtek yang spesifik membicarakan tentang wacana desa wisata dan sosialisasi hasil rapimnas Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang telah dilaksanakan pada tanggal 25-26 Nopember 2020 lalu.

Acara Bimtek tersebut diadakan di Vila Haji, Kp Pondok, Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Acara berjalan lancar, penuh hidmat dan dihiasi diskusi segar.

Dalam sambutannya ketua panitia pelaksana Suhendar mengatakan bahwa tujuan diadakannya Bimtek mandiri adalah untuk meningkatkan kemampuan personality anggota BPD juga sebagai ajang silaturrohim tahunan bagi anggota BPD se kecamatan Rancabungur.

“Acara Bimtek ini kita adakan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan BPD masing masing wilayah dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota”, papar Suhendar, Sabtu, (26/12/2020)

Sementara koordinator acara, Rahmat menceritakan alur sehingga acara Bimtek dapat terlaksanan. Rahmat melihat antuasia anggota BPD saat ini sangat baik, meskipun tidak bisa dipungkiri ada sebagian kecil yang acuh dengan keberadaannya di BPD.

“Acara ini terselenggara bermula dari seringnya para pimpinan BPD sharing tentang banyak hal. Sehingga dari diskusi itu tercetus ide untuk mengadakan Bimtek mandiri yang kita adakan hari ini. Kami memohon maaf jika dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat banyak kekurangan”, kata Rahmat.

Adapun nara sumber atau pemateri Bimtek dari ekbang kecamatan Rancabungur, Mashudi, S.Sos  dalam paparannya lebih benyak menyampaikan tentang proses pembentukan Lembaga Kerjasama Desa (LKD) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).

Inisiator pembentukan LKD dan BKAD itu menyampaikan mengapa LKD dan BKAD harus ada. Hal itu semata-mata dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang yakni permendes No 36 tahun 2017.

“Kita baru menyadari bahwa ternyata ada landasan hukumnya kita membentuk LKD dan BKAD. Permendes No 36 tahun 2017 itu telah dengan gamblang menjelaskan urgensi dari dibentuknya LKD dan BKAD. Namun kita yang kurang membaca”, kata Mashudi

Meskipun masih ada banyak singgungan mengenai keberadaan LKD dengan beberapa lembaga yang ada di pemerintahan desa seperti  BPD, LPM dan Bumdes yang terlihat cukup mencolok, namun Mashudi menekankan agar semuanya  learning by doing.

“Kita akui bahwa masih banyak kelemahan, adanya singgunngan antar satu lembaga dengan lembaga yang lain, namun yang terpenting adalah kita bersama sama learning by doing”, terang Mashudi.

Sementara itu nara sumber dari PABPDSI Bogor yang diwakili oleh wakil ketua bidang organisasi, Abdul Kadir Zaelani menegaskan tentang posisi BPD di masing masing wilayah yang berperan sebagai mitra dari pemerintah desa.

Abdul juga menyampaikan kembali beberapa keputusan Rapimnas yang disepakati pada 25-26 Nopember. Ia menekankan agar seluruh anggota BPD meningkatkan kapasitas diri juga meningkatkan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam rangka memajukan wilayah masing masing.

“Di sini saya kembali ingin menyampaikan hasil kesepatakan rapimnas PABPDSI yang telah dilaksanakan pada 25-26 nopember kemaren. Beberapa hal yang haru kita perhatikan adalah pertama; Penguatan legitimasi BPD di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/kota , provinsi dan pusat. selanjutnya Meningkatkan SDM BPD tingkat desa, forum kecamatan,  Kabupaten/kota , provinsi dan pusat. Berikutnya Membangun kemitraan dengan pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat”, tutur Abdul

Senada dengan Abdul, perwakilan PABPDSI pusat Jumat, mengingatkan bahwa BPD bukan rival dari pemdes. Akan tetapi BPD adalah mitra bagi pemdes dalam melakukan tugas dan fungsinya. BPD harus mendorong dan mendukung sepenuhnya kebijakan desa jika sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun sebaliknya berhak meluruhkan atau menegur jika pemdes melakukan kekeliruan.

“Kami tekankan bahwa BPD bukan tandigan pemdes. Tapi BPD adalah mitra bagi pemdes. Wajib BPD mendukung segala kebijakan yang diambil pemdes dengan syarat tidak menyalahi aturan. Tapi sebaliknya BPD juga wajib meluruskan jika terjadi kesalahan”, tegas Jumat.

Acara tersebut juga dimaksimalkan untuk melakukan pembentukan pengurus harian PABPDSI kecamatan Rancabungur sebagai bentuk pengukuhan kesolidan dan dalam pemilihan yang dilakukan secara demokratis tersebut terpilih saudara Rahmat ketua BPD Pasirgaok sebagai ketua PABPSI kecamatan Rancabungur. (af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak